BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memberikan peringatan keras kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah selama enam bulan terakhir.
Melansir beritasatu.com, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap pembinaan terhadap seluruh daerah, termasuk 343 tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah dijatuhi sanksi berupa paksaan administratif.
“Perlu dicatat bahwa masa pembinaan ini berlangsung hingga enam bulan. Apabila dalam periode itu, terutama menjelang masa penilaian Adipura, tidak ada tindak lanjut dari daerah yang bersangkutan, maka kami akan memberikan peringatan keras,” kata Hanif, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menegaskan, sanksi administratif tersebut dapat diperberat apabila daerah tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam periode pembinaan.
KLHK akan terus melakukan pemantauan selama enam bulan ke depan. Progres masing-masing daerah dalam pengelolaan sampah juga akan menjadi indikator penting dalam penilaian program Adipura.
Menurut Hanif, sejak sanksi dijatuhkan kepada ratusan TPA pada awal tahun ini, sebagian daerah telah mulai melakukan perbaikan, terutama pada sektor hilir, seperti peralihan ke sistem sanitary landfill atau landfill terkontrol.
Selain itu, mayoritas TPA juga telah melakukan capping atau penutupan sampah guna mengurangi pencemaran dan menekan emisi gas metana dari sampah organik.
Namun demikian, Hanif mengakui bahwa penanganan di sektor hulu dan tengah masih menemui tantangan. Untuk itu, KLHK menugaskan staf khusus guna mendampingi daerah yang menerima surat paksaan agar proses perbaikan berjalan sesuai arahan.
Pemerintah menargetkan seluruh wilayah Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post