• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Langgar Prokes, Cafe Holywings Diultimatum dan Denda Rp1 Juta 

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Langgar Prokes, Cafe Holywings Diultimatum dan Denda Rp1 Juta 
199
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tim patroli PPKM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI Polri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di cafe & resto Holywings yang berada di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (11/02/22) malam.

Kepala Bidang (Kabid) Penekanan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor,  Asep Setia Permana menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap cafe & resto Holywings.

Patroli itu untuk memastikan peraturan PPKM Level 3 sesuai Imendagri nomer 9 tahun 2022 bahwa kapasitas cafe & resto hanya di perbolehkan 25 persen.

“Ternyata pada saat kita masuk ke dalam ada pelanggaran kapasitas, seharusnya 25 persen, setelah kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran,” ucapnya.

BERITA LAINNYA

13 desa wisata

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026

Dengan adanya pelanggaran kapasitas yang lebih dari 25 persen di dalam cafe Holywings pihak Satpol PP langsung melakukan sanksi administratif sebesar Rp1 juta.

“Kita berikan sanksi administratif sebagai pengingat bahwa cafe & resto Holywings ini baru buka agar lebih mentaati lagi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait jam operasional, lanjutnya, dikarenakan pihak management beroperasi pada pukul 18.00 WIB, maka di perbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB.

“Kemudian untuk jam operasional pihak manajemen sudah mengetahui, hanya terkait kapasitas tidak mengetahui, jadi kita berikan sanksi administratif saja,” katanya.

Asep menambahkan, penegakan peraturan juga tidak harus semena mena. Ada pula pembinaan terkait prokes diantaranya memberikan efek jera sanksi administratif.

“Jadi kalo membandel juga besok lusa, ya kita naikan dendanya, kalo udah kita naikan dendanya juga masih membandel, ya kita segel,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Cafe Holywings Didenda Rp1 JutaCafe Holywings Jual MinolCafe Holywings Langgar ProkesSatgas Covid-19Satpol PP Kota Bogor

Related Posts

13 desa wisata
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
Car Free Night
BOGOR RAYA

Skywalk Tegar Beriman Diresmikan Malam Ini, Jadi Pusat Perayaan HJB ke-544

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
Sambangi Wilayah Bantarjati, GMKB Ulurkan Tangan Untuk Karyati

Sambangi Wilayah Bantarjati, GMKB Ulurkan Tangan Untuk Karyati

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Monyet Liar

Sempat Resahkan Warga, Monyet Liar di Tanah Baru Dievakuasi

23 April 2026
Kemenhub

Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Mudik Nataru 2025

6 Desember 2025
Perumahan River Valley

Dituding Kriminalisasi, Warga River Valley Cari Keadilan untuk Pengurus RT yang Ditahan Polisi

19 Oktober 2025
Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

26 September 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In