BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tim patroli PPKM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI Polri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di cafe & resto Holywings yang berada di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (11/02/22) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penekanan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap cafe & resto Holywings.
Patroli itu untuk memastikan peraturan PPKM Level 3 sesuai Imendagri nomer 9 tahun 2022 bahwa kapasitas cafe & resto hanya di perbolehkan 25 persen.
“Ternyata pada saat kita masuk ke dalam ada pelanggaran kapasitas, seharusnya 25 persen, setelah kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran,” ucapnya.
Dengan adanya pelanggaran kapasitas yang lebih dari 25 persen di dalam cafe Holywings pihak Satpol PP langsung melakukan sanksi administratif sebesar Rp1 juta.
“Kita berikan sanksi administratif sebagai pengingat bahwa cafe & resto Holywings ini baru buka agar lebih mentaati lagi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait jam operasional, lanjutnya, dikarenakan pihak management beroperasi pada pukul 18.00 WIB, maka di perbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB.
“Kemudian untuk jam operasional pihak manajemen sudah mengetahui, hanya terkait kapasitas tidak mengetahui, jadi kita berikan sanksi administratif saja,” katanya.
Asep menambahkan, penegakan peraturan juga tidak harus semena mena. Ada pula pembinaan terkait prokes diantaranya memberikan efek jera sanksi administratif.
“Jadi kalo membandel juga besok lusa, ya kita naikan dendanya, kalo udah kita naikan dendanya juga masih membandel, ya kita segel,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post