• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru Atur Pajak Usaha Bulion

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2025
in EKBIS
0
pajak usaha bulion

Emas batangan. Foto : Ilustrasi/freepik.com

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak usaha bulion.

PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa lahirnya PMK ini untuk mendukung kegiatan usaha bulion. Hal itu seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Selain itu, sudah ada POJK nomor 17 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

BERITA LAINNYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
ASUS Store dan Agres.id Resmi Hadir di Dramaga Bogor, Perluas Akses Teknologi di Kawasan Pendidikan

ASUS Store dan Agres.id Resmi Hadir di Dramaga Bogor, Perluas Akses Teknologi di Kawasan Pendidikan

7 Oktober 2026
Harga cabai rawit

Harga Cabai Rawit di Polman Tembus Rp120 Ribu, Pasokan Menipis

25 September 2026
komoditas bawang merah

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026

Adapun usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan. Di Indonesia, pemerintah sudah menunjuk Pegadaian dan Bank BSI sebagai bank bulion.

Tak hanya itu, lanjut Bimo, PMK ini hadir karena memang belum ada pengaturan secara spesifik terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas kegiatan usaha bulion. Sebelumnya, aturan bulion masih mengacu pada PMK 48 tahun 2023 dan PMK 81 tahun 2024.

Bimo menerangkan, PMK lama saling tumpang tindih dalam pungutan pajak. Oleh karena itu, maka dibutuhkan penyesuaian dengan penerbitan PMK baru.

“Ketentuan eksisting PMK tersebut menyebabkan kondisi saling pungut, yang mana bullion pungut dari PPh Pasal 22 atas pembelian diatur di PMK 81 tahun 2024 dengan rate 1,5%, kemudian di sisi lain supplier juga memungut PPh Pasal 22 atas penjualan dalam PMK 48 tahun 2023 sebesar 0,25%,” ucap Bimo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bimo melanjutkan, PMK baru ini juga untuk menghilangkan ketidaksetaraan yang ditimbulkan dari surat keterangan bebas atas impor emas batangan. Sebagai solusi, telah dilakukan penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Kemudian tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion turun dari yang semula 1,5% ke 0,25% dari harga jual emas. PMK ini juga memuat pengecualian pungutan PPh pasal 22 bagi nilai pembelian emas batangan di bawah Rp 10 juta (tidak termasuk PPN).

“Lalu kita juga menghapus skema SKB atas impor emas batangan. Impor emas batangan kini dipungut dengan PPh Pasal 22 sama perlakuannya seperti pembelian dalam negeri,” tutur Bimo.

Bimo menuturkan, pembelian emas lewat Bank Bullion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun perlu digarisbawahi, konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh pasal 22, melainkan akan dipungut dari pedagang emas ataupun pabrikan khusus BUMN seperti Antam.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pembelian emas lewat bank bulion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun ada pengecualian yakni bagi konsumen akhir dibebaskan pajak PPh.

“Antam itu kan jual kepada konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh, tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan yang belinya dari Antam atau dari bank bulion itulah yang akan dipungut pajak,” tambah Yoga.

Bebas pajak PPh 0,25% bagi konsumen akhir juga berlaku jika transaksi jual beli emas dilakukan di pasar fisik emas digital. Tentunya sesuai dengan ketentuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Selain itu, konsumen akhir tidak dikenai PPN, jika emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara (sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP). PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: ajak usaha bulionHarga emas batanganharga emas hari ini

Related Posts

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis
BOGOR RAYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
ASUS Store dan Agres.id Resmi Hadir di Dramaga Bogor, Perluas Akses Teknologi di Kawasan Pendidikan
BOGOR RAYA

ASUS Store dan Agres.id Resmi Hadir di Dramaga Bogor, Perluas Akses Teknologi di Kawasan Pendidikan

7 Oktober 2026
Harga cabai rawit
EKBIS

Harga Cabai Rawit di Polman Tembus Rp120 Ribu, Pasokan Menipis

25 September 2026
komoditas bawang merah
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026
Harga Cabai Merah Besar
EKBIS

Harga Cabai Merah Besar Tembus Rp57.650 per Kilogram

22 September 2026
Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli
BOGOR RAYA

Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli

15 September 2026
Next Post
persebaya

Persebaya Siapkan Kekuatan Penuh Hadapi PSIM di Laga Perdana Super League

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Masa Kampanye Berakhir, Muspika Tamansari Tertibkan APK Pemilu

Masa Kampanye Berakhir, Muspika Tamansari Tertibkan APK Pemilu

12 Februari 2024
Direksi Perumda Tirta Pakuan

Pansel Rampungkan Seleksi Administrasi Direksi Perumda Tirta Pakuan

23 Januari 2026
Bima Arya Launching Program Bogor Mengaji Angkatan ke-2

Bima Arya Launching Program Bogor Mengaji Angkatan ke-2

6 September 2022
Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Lantik 8 Duta Besar di Istana Negara

26 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In