• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru Atur Pajak Usaha Bulion

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2025
in EKBIS
0
pajak usaha bulion

Emas batangan. Foto : Ilustrasi/freepik.com

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak usaha bulion.

PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa lahirnya PMK ini untuk mendukung kegiatan usaha bulion. Hal itu seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Selain itu, sudah ada POJK nomor 17 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

BERITA LAINNYA

Peternak Ayam

Biaya Pakan Tinggi, Peternak Ayam di Bogor Pilih Istirahat Produksi

4 Juli 2026
Harga daging ayam

Program MBG Libur, Harga Daging Ayam di Pasar Cibinong Turun

3 Juli 2026
MBG

BGN Kaji Pemanfaatan Kantin Sekolah untuk Program MBG

12 Juni 2026
Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

11 Juni 2026

Adapun usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan. Di Indonesia, pemerintah sudah menunjuk Pegadaian dan Bank BSI sebagai bank bulion.

Tak hanya itu, lanjut Bimo, PMK ini hadir karena memang belum ada pengaturan secara spesifik terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas kegiatan usaha bulion. Sebelumnya, aturan bulion masih mengacu pada PMK 48 tahun 2023 dan PMK 81 tahun 2024.

Bimo menerangkan, PMK lama saling tumpang tindih dalam pungutan pajak. Oleh karena itu, maka dibutuhkan penyesuaian dengan penerbitan PMK baru.

“Ketentuan eksisting PMK tersebut menyebabkan kondisi saling pungut, yang mana bullion pungut dari PPh Pasal 22 atas pembelian diatur di PMK 81 tahun 2024 dengan rate 1,5%, kemudian di sisi lain supplier juga memungut PPh Pasal 22 atas penjualan dalam PMK 48 tahun 2023 sebesar 0,25%,” ucap Bimo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bimo melanjutkan, PMK baru ini juga untuk menghilangkan ketidaksetaraan yang ditimbulkan dari surat keterangan bebas atas impor emas batangan. Sebagai solusi, telah dilakukan penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Kemudian tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion turun dari yang semula 1,5% ke 0,25% dari harga jual emas. PMK ini juga memuat pengecualian pungutan PPh pasal 22 bagi nilai pembelian emas batangan di bawah Rp 10 juta (tidak termasuk PPN).

“Lalu kita juga menghapus skema SKB atas impor emas batangan. Impor emas batangan kini dipungut dengan PPh Pasal 22 sama perlakuannya seperti pembelian dalam negeri,” tutur Bimo.

Bimo menuturkan, pembelian emas lewat Bank Bullion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun perlu digarisbawahi, konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh pasal 22, melainkan akan dipungut dari pedagang emas ataupun pabrikan khusus BUMN seperti Antam.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pembelian emas lewat bank bulion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun ada pengecualian yakni bagi konsumen akhir dibebaskan pajak PPh.

“Antam itu kan jual kepada konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh, tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan yang belinya dari Antam atau dari bank bulion itulah yang akan dipungut pajak,” tambah Yoga.

Bebas pajak PPh 0,25% bagi konsumen akhir juga berlaku jika transaksi jual beli emas dilakukan di pasar fisik emas digital. Tentunya sesuai dengan ketentuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Selain itu, konsumen akhir tidak dikenai PPN, jika emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara (sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP). PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: ajak usaha bulionHarga emas batanganharga emas hari ini

Related Posts

Peternak Ayam
BOGOR RAYA

Biaya Pakan Tinggi, Peternak Ayam di Bogor Pilih Istirahat Produksi

4 Juli 2026
Harga daging ayam
BOGOR RAYA

Program MBG Libur, Harga Daging Ayam di Pasar Cibinong Turun

3 Juli 2026
MBG
EKBIS

BGN Kaji Pemanfaatan Kantin Sekolah untuk Program MBG

12 Juni 2026
Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat
EKBIS

Bebas Gluten, Kuliner D’Talas Bogor Tawarkan Cara Baru Makan Pizza dan Churros Sehat

11 Juni 2026
BBM
BOGOR RAYA

Kenaikan BBM Picu Efek Domino ke Harga Pangan, Pemkab Bogor Minta Antisipasi

11 Juni 2026
Prabowo Subianto
EKBIS

Prabowo Dorong Target Produksi Mobil Buatan Indonesia

11 Juni 2026
Next Post
persebaya

Persebaya Siapkan Kekuatan Penuh Hadapi PSIM di Laga Perdana Super League

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pj Wali Kota Bogor Sidak PPDB SMPN Jalur Zonasi

Pj Wali Kota Bogor Sidak PPDB SMPN Jalur Zonasi

2 Juli 2024
560 Atlet Sepatu Roda Berebut Piala Wali Kota

560 Atlet Sepatu Roda Berebut Piala Wali Kota

2 Juli 2022
Anies Gelar Kampanye Hari Pertama di Bogor

Anies Gelar Kampanye Hari Pertama di Bogor

28 November 2023
Bupati Bogor

Tegas! Bupati Bogor Akan Tindak Oknum Penghambat Investasi

6 Mei 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In