BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rancana keberadaan Holywings di Kota Bogor menjadi polemik, sejumlah pihak menolak karena dibeberapa daerah Holywings bukan sededar cafe n resto tetapi juga sebagai Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu bertolak belakang dengan Kota Bogor sebagai kota halal.
Sikap keras penolakan tersebut kini datang dari kalangan Pemuda, yang disuarakan Ketua Bidang perdagangan dan industri, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor Abdul Rojak.
Dirinya mengkhawatirkan bahwa pengajuan izin resto dan cafe Holywing hanya sebatas kamuflase. Sebab di Kota Bogor tidak mungkin keluar izin sebuah THM.
“Ya, dalam pengajuan izinnya ini seolah-olah kafe dan resto akan tetapi yang terjadi didalamnya memperdagangkan minuman keras. Itu akan jadi sumber kemaksiatan sehingga dapat merusak moral pemuda yang ada,” kata Abdul Rojak
Untuk itu pihaknya memperingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan meminta untuk tidak menerbitkan ijin operasional Holywing.
“Lihat saja, yang sudah-sudah cafe n resto itu hanya kedok, ujungnya jadi THM yang jualan miras bahkan ada yang jadi tempat prostitusi dan transaksi peredaran narkoba. Jadi lebih baik jangan diterbitkan ijinnya kalo seperti itu adanya” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta pada pemerintah agar bener-benar selektif terkait aturan serta penerbitan izin. “Kami minta Pemkot Bogor mengkaji lebih dalam lagi izin Holywings, karena Kota Bogor juaga punya aturan Perwali No 74 tahun 2015,” pintanya.
Dijelaskan Rojak, dalam Perwali nomor 74 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan langsung minuman beralkohol (minol) sudah jelas dan harus dijadikan acuan.
“Semua sudah tahu bahwa Holywing di berbagai daerah diluarnya kafe dan resto tpi didalamnya jualan minuman beralkohol. Dan itu jangan sampai terjadi di Kota Bogor. Kita harus junjung tinggi dan jaga Kota Bogor sebagai kota halal,” pungkasnya
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto juga memperingatkan Pemkot Bogor mengenai hal yang sama.
Menurut Atang, mau adanya THM, cafe dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Baik itu perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.
Selama tidak melanggar Perda, silahkan jalan, tetapi pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan jangan sampai nanti ada masalah-masalah melanggar asusilaan.
“Saya kira tidak akan tepat bagi kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” tegas Politisi PKS ini.
Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada.
“Saya mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada, jadi tinggal di tegakan. Kalau tidak ditegakkan berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” pungkasnya. (Fry)


























Discussion about this post