BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang memperluas kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pemanggilan Abdul Mu’ti akan dilakukan setelah masa sidang DPR dibuka kembali.
“Pemanggilan dilakukan untuk membahas pelaksanaan teknis dan kebijakan terkait pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, termasuk skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Lalu Irfan saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, Komisi X juga akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 untuk menyesuaikan norma hukum baru pascaputusan MK, termasuk menyangkut hak-hak siswa, guru, dan sekolah.
Lalu Irfan menilai putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk merealisasikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN secara optimal.
“Kami tetap memperjuangkan agar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Saat ini belum sepenuhnya terealisasi,” ucapnya.


























Discussion about this post