BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota melalui Timsus Kujang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Kedai Kopi Hara Jl. A Yani No. 48 Kel. Tanah Sareal Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu singkat, karena hanya butuh waktu 3 hari sejak kejadian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan tersebut sebagai bukti bahwa dimasa pandemi pihaknya sangat serius menangani kasus-kasus kriminal guna menjamin kenyamanan masyarakat.
“Dimasa pandemi ini, kami sangat serius untuk memberikan jaminan keamanan bagi setiap masyarakat khususnya terkait dengan produktivitas di Kota Bogor,” kata Susatyo, Senin (22/03/21).
Diakui dia, pengungkapan peristiwa tersebut bermula dari video rekaman CCTV yang viral diunggah di media sosial, sebab itu kepolisian berkerja dengan cepat.
Seperti diketahui, dalam rekaman video CCTV yang viral tersebut kepolisian berhasil menangkap terhadap enam pelaku atas nama Kamal, Alan, Rian, Rudi, Ramdani, dan Satria.
Modus para pelaku, menjebol pintu utama menggunakan obeng dan linggis lalu masuk mengambil uang dan barang berharga lainnya. “Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatannya akan dijual untuk membeli minuman dan makan,” jelasnya.
Dari pengangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti yakni 3 kunci obeng, 1 kunci pas, 2 kunci letter T, 2 Handphone, 1 sepeda motor beat, dan 2 unit televisi (TV).
Susatyo mengimbau agar masyarakat, khususnya tempat usaha untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. ‘’Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ pintanya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Fry)




























Discussion about this post