BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan penjelasan mengenai keributan antara pihak perusahaan dan sejumlah warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perusahaan menyebut keributan terjadi saat pembukaan akses jalan menuju lahan yang disiapkan untuk program pertanian hortikultura.
Tim Hukum PT PMC, Nefton Alfarees, mengatakan pembukaan jalan dilakukan untuk menunjang mobilitas menuju kawasan yang direncanakan menjadi area pertanian berbasis modern.
“Pembukaan akses jalan ini untuk mendukung mobilitas dan akomodasi menuju area yang akan dikembangkan sebagai kawasan pertanian hortikultura,” kata Nefton.
Menurut dia, pekerjaan tersebut sempat dihalangi sekelompok orang yang disebut mendapat dukungan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka, kata Nefton, berupaya menghentikan alat berat yang digunakan perusahaan untuk membuka akses.
Nefton mengatakan situasi kemudian berkembang menjadi keributan dan kekerasan fisik. Ia menyebut tim keamanan aset PMC melakukan perlawanan untuk melindungi diri setelah mendapat serangan.
“Kalau tidak melakukan perlindungan atau perlawanan ketika terjadi serangan, mereka juga berpotensi menjadi korban,” ujar dia.
PMC Klaim Telah Sosialisasi
Nefton mengatakan rencana pemanfaatan lahan untuk program hortikultura sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi itu mencakup rencana penataan lahan dan pembangunan akses menuju kawasan pertanian.
Menurut dia, jalan tersebut diperlukan untuk mendukung aktivitas pertanian di lokasi. PMC juga mengklaim program itu tidak hanya ditujukan untuk kepentingan perusahaan.
Masyarakat sekitar, kata Nefton, akan dilibatkan dalam pengelolaan lahan dan kegiatan bercocok tanam. Petani lokal disebut mendapat kesempatan untuk mengelola lahan dalam skema pertanian yang dirancang perusahaan.
“Jadi tenaga yang dilibatkan bukan hanya dari perusahaan atau pihak luar. Masyarakat sekitar juga akan menjadi bagian dari program pemberdayaan,” katanya.
PMC menyatakan lahan perusahaan nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dengan pola pengelolaan yang lebih modern dan tertata.
Perusahaan menilai konsep tersebut dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
PMC Soroti Klaim Penguasaan Lahan
Selain soal keributan, Nefton menanggapi konflik agraria yang berlangsung di Desa Sukajaya. Ia menyinggung klaim sejumlah warga yang mengaku berhak atas lahan karena telah menempati atau mengelolanya selama bertahun-tahun.
Menurut Nefton, lamanya penguasaan fisik atas tanah tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah.
Ia mengatakan klaim kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen atau dasar hukum yang diakui. Karena itu, PMC mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Nefton berharap sengketa agraria di Sukajaya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dengan begitu, status lahan serta hak masing-masing pihak dapat ditentukan secara jelas.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post