BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meluas ke pihak swasta. Penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026.
Penggeledahan itu dilakukan tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta jajaran Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mulai menggeledah kantor perusahaan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kali ini, penggeledahan dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk, di kawasan Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Langkah terhadap Summarecon tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang sebelumnya menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I di kementerian tersebut. Ruangan yang diperiksa yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk jajaran Summarecon. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya, yakni ARF, FEZ, LEV, ERW, dan MF, berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam pengungkapan perkara tersebut.
KPK menyebut nilai sitaan itu sebagai jumlah uang terbesar yang pernah disita dalam kegiatan OTT lembaga antirasuah tersebut.
Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan sejak Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Summarecon Hormati Penyidikan
Manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, manajemen Summarecon juga telah memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai perkara tersebut.
Namun, perusahaan menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena pemeriksaan KPK masih berlangsung.
Summarecon juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post