BogorOne.co.id | Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat cukup efektif menahan kenaikan harga dan tekanan inflasi. Namun, dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dinilai terbatas.
“Mengingat pengurangan terhadap harga tiket yang terbatas dan cukup banyak konsumen penerbangan sesungguhnya adalah penumpang ASN maupun korporasi, yang tidak sensitif terhadap penurunan harga,” kata Wijayanto, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, insentif tersebut juga tidak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara karena nilainya relatif kecil dan hanya berlaku selama 60 hari.
Meski demikian, Wijayanto menilai penurunan harga tiket yang diperkirakan sekitar 10 persen belum tentu sepenuhnya dinikmati penumpang. Ia menilai maskapai berpotensi menahan sebagian penurunan harga sehingga meningkatkan margin keuntungan.
Pada sisi lain, kata dia, kebijakan itu menunjukkan pemerintah masih mengandalkan langkah yang bersifat parsial sehingga hasilnya kerap tidak sesuai harapan.
Pandangan serupa disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie. Ia menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan tarif dan mendorong permintaan masih terbatas, terutama karena harga tiket secara umum masih tinggi.
Menurut Alvin, insentif PPN DTP tidak otomatis meningkatkan jumlah penumpang maupun pendapatan maskapai, terlebih pada periode pasca-Lebaran yang umumnya memasuki musim sepi.
Meski begitu, ia mengatakan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat bagi masyarakat yang telah memiliki rencana perjalanan.
“Ini bermanfaat bagi yang memang sudah mempunyai rencana atau kebutuhan untuk terbang, ini menjadi lebih ringan. Kenaikan harga avtur tidak terlalu berat,” ujar Alvin.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Melalui kebijakan itu, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah sehingga harga tiket diharapkan turun di tengah kenaikan biaya operasional maskapai, terutama akibat lonjakan harga avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan fasilitas tersebut berlaku selama 60 hari sejak diundangkan.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Haryo.
Ia menambahkan, intervensi fiskal diperlukan karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas itu secara transparan sesuai ketentuan perpajakan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post