BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Penyidik akan menggali dugaan aliran uang serta peran sejumlah orang dekat Nusron dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron diperiksa untuk memperdalam konstruksi perkara yang telah menjerat delapan tersangka.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut.
“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting karena enam dari delapan tersangka dalam perkara ini memiliki keterkaitan dengan dirinya. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd A Rafid, Arif Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dua tersangka lainnya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adapun dua tersangka lainnya ialah Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya meminta Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang benar.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Aliran Uang Jadi Fokus
KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dana lebih dari Rp100 miliar yang disita dari Arif Sugianto dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Penyidik akan mendalami apakah uang tersebut hanya berhenti pada orang-orang yang ditangkap atau mengalir kepada pihak lain. KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan sebelumnya serta dugaan aliran uang kepada Nusron.
“Nah, apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon di Bogor.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN serta layanan administrasi pertanahan.
Salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan itu diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut disetorkan kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Lampri bersama ARF menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
Penyidik kemudian menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, hingga Kementerian ATR/BPN.
Setelah dikumpulkan, uang tersebut diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz.
Rangkaian aliran uang dan hubungan antara para tersangka itulah yang kini menjadi bagian dari pendalaman KPK melalui pemeriksaan Nusron Wahid.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post