BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah berinisial IBW dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IBW selaku PPK Dinkes Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan KPK, IBW tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.31 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Sehari berselang, pada 11 Desember 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Ketua PMI Lampung Tengah sekaligus adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
KPK menduga Ardito menerima dana Rp 5,75 miliar dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp 5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Pemeriksaan terhadap PPK Dinkes Lampung Tengah dilakukan untuk mendalami peran dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan, termasuk pemanggilan saksi lain serta penelusuran aliran dana.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post