• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Hormati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
KPU

Ilustrasi.

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. KPU, lanjut Afifuddin, akan mempelajari secara detail putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin, Jumat (27/6/2025).

Ia mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak seperti pada 2024 lalu menyulitkan secara teknis dan menambah beban kerja penyelenggara pemilu.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” tandasnya.

BERITA LAINNYA

BKN

BKN Uji Penempatan ASN Berdasarkan Domisili

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

25 Juli 2026

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak. Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan secara serentak.

Sementara itu, pemilihan untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Dengan demikian, skema pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan akan berakhir pada 2029.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa jadwal pemilu yang terlalu berdekatan berdampak buruk bagi partai politik. Menurutnya, partai sulit menjaga idealisme karena terjebak dalam tekanan pragmatisme dan kepentingan elektoral jangka pendek.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Arief.

Ia menambahkan, jadwal yang terlalu padat membuat partai kesulitan mempersiapkan kader secara optimal, yang berdampak pada pelemahan institusi partai politik.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan sistem pemilu agar lebih efektif dan demokratis pada masa mendatang.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: KPUMahkamah KonstitusiPemilu Nasional 2029

Related Posts

BKN
PEMERINTAHAN

BKN Uji Penempatan ASN Berdasarkan Domisili

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan
NASIONAL

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

25 Juli 2026
Febrie Adriansyah
NASIONAL

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur
BOGOR RAYA

Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur

22 Juli 2026
Next Post
Atletico Madrid

Atletico Madrid Ubah Strategi Transfer Usai Gagal Rekrut Andy Robertson

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

vandalisme

LBH Syarikat Islam Kecam Vandalisme di Balaikota Bogor

22 Agustus 2025
U-turn

Warga Usul Penataan U-Turn untuk Atasi Macet Sholeh Iskandar

30 November 2025
Baznas

Tanggap Darurat, Baznas Kota Bogor Bantu Korban Bencana di Rancamaya

13 Agustus 2025
AC Milan

Luka Modric Siap Bawa Kepemimpinan dan Pengalaman ke AC Milan

6 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In