• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU : Sah Jika Parpol Ganti Bacaleg di Masa Perbaikan

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2023
in NASIONAL
0
KPU : Sah Jika Parpol Ganti Bacaleg di Masa Perbaikan

Komisioner KPU RI Idham Holik.(berita/BogorOne.co.id)

330
SHARES
377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisioner KPU RI Idham Holik menyebutkan ada beberapa partai politik peserta pemilu 2024 yang telah menyerahkan dokumen pendaftaraan bacaleg baru ke KPU RI.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen yang telah diterima dari partai politik peserta pemilu itu merupakan data baru untuk menggantikan bacaleg sebelumnya.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” ujar Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu 9 Juli 2023.

Meskipun begitu, Idham Holik tidak merincikan secara gamblang siapa saja partai politik yang mengganti bacalegnya.

BERITA LAINNYA

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026

Namun, menurut Idham Holik, pergantian Bacaleg tersebut sah saja untuk dilakukan oleh setiap partai politik tetapi harus juga disesuaikan dengan persetujuan dari masing-masing partai.

Bahkan, Idham Holik mengatakan bahwa pergantian bacaleg tersebut juga masih bisa dilakukan pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” imbuhnya.

Adapun dokumen bacaleg yang baru tersebut, kata Idham, pihaknya akan tetap memverifikasinya kembali sebagai syarat pendaftaran.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi syarat. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” jelasnya.

Diketahui, setelah masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI, pihak KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

Tahapan tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan bahwa publikasi daftar nama calon anggota legislatif sementara secara terbuka, yaitu 19 Agustus 2023.(Ir-v)

Tags: BacalegIdham HolikKomisionerKPU

Related Posts

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
NASIONAL

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

22 Agustus 2026
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
NASIONAL

Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema

22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN
NASIONAL

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Dipenuhi Ikhtiar Spiritual JATMAN

22 Agustus 2026
pembelian Pertalite
NASIONAL

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026
mahasiswi
NASIONAL

Guru ASN di Takalar Diamankan Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN

19 Agustus 2026
Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah
BOGOR RAYA

Hari Keempat Pencarian ASN Hilang di Cipaku, Wali Kota Bogor Minta Tim Angkat Sedimen Sampah

16 Agustus 2026
Next Post
Coba! Olahraga Ini Bisa Jadi Program Penurunan Berat Badan

Coba! Olahraga Ini Bisa Jadi Program Penurunan Berat Badan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Malut United

Malut United Bidik Tiga Poin saat Hadapi Persebaya

23 April 2026
korupsi pembagian kuota haji

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar Pekan Depan

4 Agustus 2026
Kawasan Puncak

IPB Gelar FGD Bahas Tata Kelola Kawasan Puncak, Dorong Sinergi Ekologi dan Ekonomi

26 Oktober 2025
pendapatan daerah

Walkot Bogor Dorong Kemudahan Investasi untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

22 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In