BogorOne.co.id | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya resmi diregister.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Andi Saputra mengatakan kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menerima dan meregister empat perkara baru terkait kasus tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Empat perkara yang terdaftar masing-masing bernomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ishfah Abidal Aziz, nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham, dan nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Selain Yaqut, tersangka lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik KPK menduga pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan pada 2024 menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Saat itu, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, komposisi tersebut tidak sesuai aturan yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler beralih ke kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah PIHK. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dari penyelenggaraan haji 2024.
Lembaga antirasuah itu menduga sebagian keuntungan tersebut mengalir kepada Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. KPK memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post