BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemasangan pagar di area kerja Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciguha River merupakan salah satu upaya dalam melindungi hutan dari tangan-tangan oknum perusak yang hanya memanfaatkan sumbar daya alam namun tidak merawat hutan.
Wakil Ketua KTH Ciguha River, Pepeng Sopandi mengatakan, pemasangan pagar tersebut bukan inisiatif lembaganya, namun merupakan amanah dari Suarat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Dalam surat keputusan tersebut, kami diberi tugas oleh Menteri LH dan Kehutanan untuk menjaga hutan. Di poin ketujuh dalam SK tersebut ada 9 kewajiban yang harus kami lakukan salah satunya, KTH punya kewaji untuk membuat tanda batas areal kerja kami,” ujarnya, Minggu 25 Mei 2025.
Jaro Pepeng sapaan akrabnya menjelaskan, KTH Ciguha River melalui nomor Nomor: SK. 2819/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022, diberikan amanah untuk mengelola lahan hutan lindung di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor seluas kurang lebih 143 hektar.
“Jadi kami ini sah dan legal diberikan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kepada Kelompok Tani Hutan Ciguha River. Untuk itu, kami menjalankan tugas dan fungsi kami yakni membuat tanda batas areal kerja kami dengan cara melakukan pemagaran,” jelas Jaro Pepeng.
Pemagaran pun, lanjut dia, tidak sekonyong-konyong dilakukan KTH Ciguha River, namun terlebih dahulu berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti, PT Antam, Taman Nasional, Muspika Desa dan tokoh masyarakat.
“Saat pelaksanaan pembangunan pagar tersebut, disaksian langsung oleh pihak Antam, Taman Nasional dan Muspika Desa Banatarkaret juga ada,” kata Jaro Pepeng.
Jaro Pepeng pun bercerita, pemasangan pagar yang dilakukan KTH Ciguha River bukanlah yang pertama, sebelumnya pada tahun 2023 sudah dilakukan pemasangan pemagaran sepanjang kurang lebih 400 meter di kawasan hutan lindung.
“Dan pagar yang kami bangun, itu tidak menutup akses jalan masyarakat. Warga yang mau beraktifitas ke hutan masih bisa lewat dan tidak keberatan dengan adanya pagar tersebut,” kata dia.
Namun, kata dia, dengan viralnya video yang menarasikan seolah-olah masyarakat tidak boleh beraktivitas di hutan lindung karena adanya pagar, merupakan sebuah bentuk kekecewaan dan protes segelintir orang saja.
“Jadi, yang kemarin videonya rame meminta Gubernur Jabar turun karena adanya pagar di area kerja KTH Ciguha River, itu salah satu warga yang tempat usahanya terkena razia penutupan lubang galian oleh pihak berwenang, beberapa waktu lalu,” ungkap Jaro Pepeng.
Pasca viralnya video tersebut, pihak KTH Ciguha River pun mengundang warga yang mengaku kecewa dengan adanya pemasangan pagar agar duduk Bersama untuk menjelasakan alasan pemasangan pagar oleh KTH Ciguha River.
“Saya sudah beretikad baik mengundang sekelompok warga yang katanya protes dengan adanya pemasangan tersebut, tapi tidak hadir. Malah yang ada warga itu mendukung kami (KTH Ciguha River, red), kecuali satu orang itu,” ucapnya.
Kendati demikian, Jaro Pepeng tidak ingin persoalan ini berlarut-larut, justru tokoh masayarakat Kecamatan Nanggung yang terkenal dermawan itu mengajak seluruh masayrakat untuk bersama-sama menjaga hutan agar tetap lestari.
“Hayu kita bersama-sama jaga kelestarian huta. Kita harus ingat, bahwa kita hidup berdampingan dengan alam, jangan rusak alam, jangan cemari dan kotori sungainya. Kita semua tahu daerah kita ini rawan longsor, beberapa tahun lalu pun terjadi longsor hebat dan menelan banyak kerugian, kita harus belajar dari pengalaman itu, mari kita jaga hutan,” ajak dia.
Jaro Pepeng sadar, masih banyak kekrungan dalam dirinya untuk menjaga kelestarian hutan, namun Jaro Pepeng selalu mengingat pesan dari Pemimpin Bogor yang mengatakan, untuk menjaga alam ini perlu adanya dukungan dari semua pihak.
“Beliau selalu berpesan kepada saya, Hutan Hejo Rakyat Ngejo (hutannya hijau nan subur, rakyatnya makmur). KTH Ciguha River perlu didukung semua pihak, dengan segala keterbatasan kami ingin semaksimal mungkin menjalankan amanah pengelolaan HKM sesuai SK yang diberikan kepada kami,” pungkasnya. (Yud)
 
			 
    	

























Discussion about this post