BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Petugas gabungan menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerima laporan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga DLH Kabupaten Bogor, Suryadi, mengatakan penyegelan dilakukan bersama warga, Satpol PP, kepolisian, dan unsur dinas terkait. Petugas memasang garis Pengawas Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) serta plang pengawasan di lokasi.
“Lokasi pembuangan sampah liar itu sudah kami segel,” kata Suryadi, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Suryadi, sampah yang ditemukan di lokasi tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Tangerang. DLH juga telah memeriksa oknum warga yang diduga menjadi pengelola sekaligus penggerak aktivitas pembuangan sampah ilegal itu.
DLH Kabupaten Bogor memberikan ultimatum kepada pengelola lahan untuk membersihkan sisa sampah yang masih berada di lokasi. Pengelola diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula.
“Di lokasi ditemukan sampah hasil pilahan,” ujar Suryadi.
DLH memastikan lokasi pembuangan sampah liar tersebut ditutup secara permanen. Pengawasan di wilayah Rumpin akan diperketat untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Sementara itu, Putra, warga setempat, mengatakan aktivitas pembuangan sampah liar di Kampung Lebak Ela telah berlangsung sekitar satu bulan. Ia menyebut pengurus lahan bekerja sama dengan pemilik armada pengangkut sampah tanpa mengantongi izin resmi.
“Sempat ditolak di wilayah lain, lalu pindah ke Kampung Lebak Ela. Sampahnya sampah rumah tangga,” kata Putra.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post