BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syaiful tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
“Saksi tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan. KPK juga mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan efektif. “Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka lain adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Yaqut. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke haji khusus yang dikelola PIHK.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro travel haji kepada mantan Menteri Agama melalui staf khususnya. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
























Discussion about this post