BogorOne.co.id | Kota Bogor – Selain dewan yang menyoroti serius banyaknya cafe dan resto di Kota Bogor yang belum kantongi izin, tetapi sudah nekad beroperasi, kini pengamat Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Bogor ikut buka suara.
Direktur LPKP Bogor Rahmatullah mengaku heran, mengenai adanya persoalan tersebut dan mempertanyakan peran kinerja pemerintah mulai kelurahan, kecamatan hingga dinas.
“Saya tidak mengerti, kepanjangan tangan pemerintah itu ada dimana-mana, mulai bawah hingga atas, disitu ada kelurahan, kecamatan hingga dinas yang memiliki peran mengawasi dan mengendalikan setiap pembangunan,” kata Rahmatullah, Senin (07/11/22).
Menurut dia, untuk membangun sebuah cafe dan resto itu proses pembangunannya cukup lama, apalagi hingga beroperasi. Selama proses itu kan ada fungsi pengawasan, masa tidak diketahui mana yang sudah berizin atau belum dan kenapa dibiarkan.
Menurut dia, atas persoalan tersebut, wali kota harus berani dan tegas, untuk mengambil tindakan, segel bila perlu bongkar semua tempat usaha yang tidak berizin dan melakukan evaluasi kinerja bawahannya secara menyeluruh mulai kelurahan, kecamatan hingga para dinasnya.
“Pemkot Bogor dalam hal ini Wali Kota Bima Arya harus tegas, untuk memberi efek jera bagi para pelanggar. Dan jika perlu copot lurah, camat hingga para kepala dinas yang tidak bisa bekerja. Karena kinerja seperti itu hanya memperburuk citra pemerintahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat bicara terkait masalah tersebut. Mantan Pejabat KPK itu berjanji, akan menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor.
Pihaknya akan bergerak cepat untuk memeriksa izin tempat-tempat usaha, khususnya tempat usaha yang baru buka.
Langkahnya adalah akan melakukan pemetaan, kemudian dari kelurahan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengecek ke lapangan.
“Kalau mengaku izinnya belum lengkap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk melink-kan dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Kalau izin tidak ada, tentu akan ditindak,” tegas Dedie, Minggu (06/11/22).
Dedie melanjutkan, penindakan dilakukan setelah melalui fase peringatan dan sebelumnya diberi kesempatan untuk mengurus izin setelah mereka selesai membangun.
Tetapi dalam kenyataannya, kemudian mereka yang memiliki tempat usaha tidak melakukan langkah-langkah sesuai aturan. “Disatu sisi, kami senang banyak sekali laporan yang menyatakan tempat usaha cafe dan resto berkembang di Kota Bogor. Namun, semua itu harus melewati aturan yang ada,” tandasnya. (Fry)

























Discussion about this post