BogorOne.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar pencocokan data dan fakta (konstantering) terhadap sejumlah objek konsinyasi milik warga terdampak proyek jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis 3 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan lapangan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara daftar nominatif yang diajukan pemerintah dengan dokumen resmi kepemilikan warga.
Agenda yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri pihak pemohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, perwakilan Kecamatan Bogor Timur, Lurah Katulampa, serta warga terdampak yang didampingi kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
Tim dari PN Bogor mengecek satu per satu kondisi faktual tanah dan bangunan. Pemeriksaan dimulai dari objek atas nama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi.
Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, menegaskan bahwa temuan perbedaan identitas ini harus menjadi catatan krusial bagi pihak pengadilan maupun Pemkot Bogor sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“PN Bogor harus memperhatikan secara cermat seluruh fakta dan data hasil konstantering. Jangan sampai pengadilan mengambil keputusan eksekusi yang merugikan masyarakat akibat kesalahan administrasi,” kata Dwi kepada wartawan.
Ia menambahkan, pencocokan data lapangan ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap warga terdampak proyek R3.
Ketidaksesuaian data administrasi tersebut turut dibenarkan oleh Suhendi, salah satu warga pemilik objek konsinyasi. Ia menyebut namanya tercantum berbeda antara daftar nominatif dan dokumen resmi.
“Nama saya di daftar nominatif tertulis Hendi. Padahal di KTP dan sertifikat tanah nama saya jelas Suhendi. Jadi datanya memang tidak sesuai,” ujar Suhendi.
Warga berharap PN Bogor bertindak objektif dan memproses masalah ini sesuai aturan yang berlaku, mengingat pencocokan data tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan objek yang berpotensi dieksekusi.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post