BogorOne.co.id | Kota Bogor – Selama pandemi Covid-19 situasi ekonomi masyarakat sangat sulit, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus putar otak demi bisa menggenjot peneriman pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, untuk tetap bisa menarik minat masyarakat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, pihaknya memberikan berbagai stimulus kepada wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk itu pihaknya mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari penghapusan pajak dan pengurangan atau diskon bagi warga yang sudah mendaftar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara elektronik (e-SPPT).
Program tersebut diklaim efektif lantaran selama tiga bulan penerapan relaksasi pajak di Kota Bogor, penerimaan PBB dari wajib pajak sudah mencapai setengahnya dari target.
Melalui program-prpgram tersebut kata dia, dari target penerimaan PBB tahun 2022 Rp145 miliar. Akhirnya dalam tiga bulan berjalan stimulus itu (Februari-April) sudah Rp70 miliaran lebih.
“Artinya sudah setengahnya dari target, bisa didapat karena ada relaksasi itu,” kata Deni belum lama ini.
Masih kata dia, kebijakan relaksasi pengurangan atau diskon pajak PBB dimulai sejak Februari lalu. Saat itu, langsung terjadi lonjakan penerimaan pajak PBB.
Deni memerinci, penerimaan PBB Kota Bogor pada Januari 2022 mencapai Rp3,6 miliar. Memasuki bulan Februari atau pertama kali kebijakan relaksasi dilaunching, penerimaan PBB Kota Bogor langsung melesat ke angka Rp56 miliar pada Februari.
Jumlah itu mirip dengan capaian pada Februari 2021 yang mencapai Rp50 miliar, setelah ada relaksasi pajak serupa.
“Kemudian pada Maret itu kita dapat Rp18,1 miliar. Jumlah itu hampir sama dengan capaian Maret 2021, waktu juga ada relaksasi,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pada April 2022, capaian penerimaan PBB Kota Bogor berjumlah Rp5,9 miliar. Sehingga jika ditotal, dalam waktu tiga bulan berjalan stimulus, penerimaan PBB sudah melebihi Rp70 miliar atau setengah dari target 2022.
Sehingga kata dia, dijumlah dengan Januari 2022 atau sebelum launching program relaksasi, capaian penerimaan PBB sudah diatas Rp80 miliar.
“Intinya, masyarakat reaktif memanfaatkan program ini. Di satu sisi kita ada keringanan buat wajib pajak. Disisi lain pemkot perlu uang buat APBD. Nah karena program itu kita dapat duitnya itu,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post