BogorOne.co.id | Jakarta – Penyanyi sekaligus anggota DPR RI Melly Goeslaw menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendesak dibahas untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengatasi polemik tarif royalti lagu yang membuat sebagian pelaku usaha seperti hotel, kafe, dan restoran enggan memutar lagu karya musisi Indonesia.
“Revisi ini harus dilakukan hati-hati agar tidak menyulitkan kreator dan pelaku industri musik. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta juga harus ditumbuhkan,” kata Melly melalui akun Instagram Partai Gerindra, Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia menegaskan revisi tidak hanya berfokus pada musik, tetapi mencakup seluruh bentuk karya intelektual. Hal ini, kata Melly, penting untuk memastikan perlindungan hukum berlaku menyeluruh.
Pernyataan Melly disampaikan di tengah sorotan kasus pelanggaran hak cipta oleh salah satu gerai makanan. Menurutnya, kejadian serupa seharusnya tidak terjadi karena aturan sudah berlaku dan disosialisasikan.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta dan Rp 60.000 untuk hak terkait, sehingga total mencapai Rp 120.000 per kursi per tahun.
Pada awal pemberlakuan UU Hak Cipta, royalti yang berhasil dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya sekitar Rp 400 juta per tahun. Angka tersebut kini meningkat menjadi sekitar Rp 200 miliar per tahun.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post