BogorOne.co.id | Tamansari – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari, Polres Bogor disomasi pengacara korban pengeroyokan lantaran terkesan mengacuhkan Laporan Polisi (LP).
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Sesar Gumara mengatakan, permasalahan ini bermula dari pendampingan kasus hukum korban pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum polsek Tamansari.
Ia menjelaskan bahwa awalnya, ketiga orang korban pengeroyokan tersebut sedang beraktifitas olahraga sepak bola bersama teman-temannya dari desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang dimulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB.
“Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 orang dan diduga sebagai warga dari desa Sukaluyu, Tamansari langsung menghajar ketiga korban berinisial AS, NZ, NH,” paparnya, Kamis (30 Maret 2023).
Sesar menuturkan bahwa para pelaku pengeroyokan itu saat melakukan aksinya terhadap ketiga korbannya terbilang sangat brutal dan sadis. Alhasil, ketiga korban langsung dibawa ke RS UMMI, Kota Bogor dan satu di antaranya mengalami Gegar Otak.
Menurut Sesar, keesokan harinya tepatnya tanggal 22 Februari 2023, para korban pun langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Polsek Tamansari.
“Namun, hampir satu bulan lebih berjalan sampai hari ini, laporan tersebut tidak ada kabar sama sekali dari jajaran Polsek Tamansari,” ujarnya.
Pada akhirnya, para korban yang merasa tidak ditanggapi meminta bantuan ke Kantor Hukum Sembilan Bintang pada tanggal 20 Maret 2023.
Setelah memperoleh permintaan bantuan hukum tersebut, maka pihak kuasa hukum korban langsung mendatangi markas Polsek Tamansari guna menanyakan dan juga meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami kliennya itu.
“Akan tetapi, pihak kepolisian sektor Tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban,” bebernya.
Akibat perbuatan tersebut pihaknya melayangkan surat peringatan atau somasi ke Polsek Tamansari dengan nomor : 163/SBLO/Som/III/2023 perihal somasi (Peringatan) III tertanggal 27 Maret 2023.
“Pelayangan surat somasi ini, agar supaya SDM di Polsek Tamansari bisa mengabdi dan bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada Senin tanggal 20 Maret 2023 pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor dan korban mendatangi Polsek Tamansari dan bertemu dengan Aiptu S. Aripin.
Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan polisi dan juga meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan tetapi anggota Polsek Tamansari tersebut tidak memberikan dan menjanjikan akan memberikan SP2HP keesokan harinya atau pada tanggal 21 Maret 2023.
Pihaknya kembali mendatangi Polsek Tamansari dan bertemu dengan kepala Unit (Kanit) Reskrim yakni Ipda Cecep Saepudin dan Bripka Ananda Dwi Saputra Nugraha untuk meminta SP2HP yang dijanjikan hari sebelumnya.
“Akan tetapi, Kanit Reskrim Polsek Tamansari itu tidak memberikan permintaan kami yang di mana perbuatan tersebut sudah tidak sesuai dengan slogan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi),” kesalnya.
Sementara, Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat menjelaskan, terkait surat somasi yang di berikan oleh tim kuasa hukum korban penganiayaan di wilayah Desa Sukaresmi kepada jajarannya tersebut, pihaknya mengklaim bahwa SP2HP nya telah diserahkan.
“Yang jelas kita sudah ngasih SP2HP nya atas nama Nasrul Zapar selaku korban,” terangnya.
“Karena hasil kemarin kita periksa saksi maupun korban, tapi ternyata mereka hanya menduga, katanya kata dia (Korban, red) gitu. Itulah yang membuat perkara cukup memakan waktu sampai sebulan lebih, karena tidak adanya kepastian dari pihak menyangkut para pelaku pengeroyokannya tersebut,” lanjutnya.
Iptu Agus menegaskan bahwa perkara pengeroyokan terhadap ketiga korban warga Desa Sukaresmi itu sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Setelah kita periksa lagi, beda lagi. Terus dia ini pak namanya si Levin atau siapa kita coba undang ternyata yang bersangkutan bukan juga,” tandasnya.(*)
























Discussion about this post