BogorOne.co.id | Kota Bogor – Di hari kemerdekaan RI ke 75, 17 Agustus 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 534 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Paledang Kota Bogor.
Remisi tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya di Aula Lapas Kelas II Paledang. Remisi yang didapat para warga binaan pun beragam, mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teguh Wibowo mengatakan, dari 534 warga binaan yang mendapatkan remisi, didominasi warga binaan pidana narkoba 308 orang, 226 warga binaan pidana lainnya dan satu orang bebas.
Teguh Wibowo mengatakan, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik.
Menurutnya, pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang overload yakni mencapai 715 warga vinaan dari kapasitas hanya 394.
Masih kata dia, meski overload pihaknya memastikan warga binaan aman dari Covid-19. Dan penanganan Covid-19 di Lapas yang dipimpinnya, terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus,” imbuh Teguh.
Di tempat yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberian remisi bukan saja bisa mempercepat proses binaan mengingat sekarang rawan Covid-19, tetapi juga apresiasi atas hal-hal baik yang dilakukan selama pembinaan di lapas.
“Merdeka itu mahal, menjadi orang merdeka tidak mudah tapi yakinkan selalu untuk jadi merdeka sepenuhnya. Terima kasih sudah melakukan banyak hal baik selama pembinaan disini,” kata Politisi PAN itu. (Red/*)





























Discussion about this post