BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai menghapus angkutan kota (angkot) tua pada Januari 2026 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan langkah itu dilakukan dengan mencabut izin trayek angkot yang telah memasuki usia uzur.
“Kami memberikan peringatan dulu awalnya, sekarang sudah peringatan kedua. Sebentar lagi masuk peringatan ketiga, jadi penghapusan tetap dilakukan,” ujar Sujatmiko.
Ia menegaskan penghapusan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan konflik baru. Namun, jika sopir tetap melanggar, Pemkot Bogor akan menindak tegas, termasuk tilang di tempat dan pencabutan izin trayek. Saat ini tercatat 1.940 unit angkot yang masuk kategori tua.
Penghapusan angkot tua sebelumnya sempat memicu pro dan kontra. Sejumlah sopir dan pengusaha angkot sempat menggelar aksi di Balai Kota Bogor, meminta penundaan penghapusan hingga 2030 dengan alasan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan regulasi angkot telah dibahas sejak 2019 bersama KKSU, Organda, dan pihak terkait. Kesepakatan itu menetapkan masa umur teknis angkot dari 10–15 tahun menjadi 20 tahun, yang kemudian dituangkan dalam Raperda pada 2022 dan naik menjadi Perda pada 2023.
“Sopir dan pengusaha angkot sudah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk rerouting dan konversi. Setelah fase penghapusan selesai, Pemkot Bogor akan membenahi sistem transportasi sesuai kebutuhan,” kata Dedie.
Dedie menambahkan langkah ini juga untuk menertibkan kota agar lebih bersih, tertib, dan indah. “Kalau tidak ada penegakan aturan, kota akan selalu macet, kumuh, dan tidak tertib,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post