BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersana Polsek Bogor Barat menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan beroperasinya layanan bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) dan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (07/04/21).
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Kasi-Daltib) Dinas Perhubungan Kota Bogor Ridwan mengatakan, pelarangan operasional layanan bus AKAP dan AKDP ini terhitung mulai 6 – 17 April 2021.
“Artinya masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik,” kata Ridwan.
Diakuinya, bahwa di terminal ini banyak bus AKAP jawa. Bahkan, tadi dalam pemeriksaan kelengkapan surat suratnya di terminal Bubulak, ternyata ada beberapa KPS atau trayeknya yang bukan trayek Bogor.
“Itu kami amankan dan sudah ditindak sesuai SOP seperti penahanan buku KIR atau buku trayeknya,” ucapnya.
Ridwan mengaku, di titik titik sekitaran wilayah Bogor Barat ini ada beberapa bus pariwisata yang suratnya tidak diperpanjang.
“Ada tujuh kendaraan yang KPS nya sudah tidak diperpanjang, tentu sudah kita tindak juga,” pungkasnya. (Fik)




























Discussion about this post