BogorOne.co.id | Cibinong – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor kembali mengungkap 10 kasus peredaran narkoba, dari perkara itu pihaknya menangkap 23 orang yang menjual belikan barang haram tersebut
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, dari 23 orang pengedar yang berhasil diamankan satu orang diantaranya adalah perempuan.
“Ya selama dua minggu kami berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalaahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.
Lalu lanjut dia, dua diantaranya perkara kasus penyalah gunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan enam perkara tindak pidana penyalahgunaan kesediaan farmasi.
Dalam pengungkapan perkara itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilo gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram.
Sementara untuk jenis obat-obatan ekstasi 91 butir, kesediaan farmasi 5.090 butir, dan terakhir psykotropika 521 butir.
“Total yang ditangkap ada 23 orang tersangka, terdiri dari 22 orang laki-laki, 1 orang wanita,” ujarnya Jumat 15 September 2023.
Fitra Zuanda mengungkapkan, untuk tersangka perempuan berinisial TJ, modus operandinya sistem tempel atau neyimpan narkotika disuatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli narkoba dengan melalui mengirim gambar atau peta.
Selain itu, modus dalam transaksi barang haram itu, ada yang menggunakan sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli.
Menurutnya, jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor terdiri dari wilayah Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
“Dari hasil pendalaman, motif mereka karena faktor ekonomi,” ujar Wakapolres.
Dengan terungkapnya 10 perkara peredaran narkoba itu, Polres Bogor mengklaim telah menyelamatkan lebih kurang 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangna dijerat pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 ayat 1, pasal 112 ayat 2 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 59 Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psykotropika.
Lalu, pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. (Yud)

























Discussion about this post