BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk menekan kasus positif covid-19 yang hingga kini masih tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Dalam ketentuan PSBMK, pemerintah melarang segala kegiatan yang menimbulkan banyak orang sehingga terjadi kerumunan.
Namun ditengah kebijakan tersebut terjadi lomba kontes burung di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Bogor Selatan.
Menyikapi kegiatan itu, Satpol PP Kota Bogor mengambil langkah cepat, dengan terjun ke lokasi dan membubarkan kegiata secara paksa beserta pemerintah wilayah, yakni Kecamatan Bogor Selatan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengungkapkan, perlombaan kicau burung di wilayah Bogor Selatan itu sudah melanggar protokol kesehatan. Kegiatan tersebut kedapatan diikuti ratusan orang, sehingga pihaknya harus membubarkan acara tersebut.
“Mereka sudah melanggar peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,red), dimana dilarang adanya kegiatan sosial budaya yang mengundang banyak massa,” kata Kasatpol PP, Minggu (14/02/21).
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara acara tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19. Sehingga pihaknya memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta.
“Mereka ngaku punya izin, tapi nggak bisa menunjukkan, jadi kita denda Rp5 juta,” tegas Demak sapaan akrabnya orang nomor satu di institusi penegak perda itu.
Dia menegaskan, selama PPKM dilarang menggelar kegiatan apapun. Hal itu untuk mengantisipasi terus meluasnya penyebaran virus covid-19 di kalangan masyarakat.
“Kalau kegiatan nggak penting seperti kontes burung, nggak usah dulu lah,” pungkasnya. (Fik | Gie)























Discussion about this post