BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Buntut kecurangan pemilu 2024 yakni dugaan penggelembungan suara 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal di periksa Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bogor.
Kelima PPK itu antaralain PPK Tenjo, PPK Jasinga, PPK Ciseeng, PPK Citeureup dan PPK Klapanunggal.
“Iya, tim Sentra Gakkumdu akan memanggil 5 PPK yang diduga telah terjadi melakukan pergeseran atau penggelembungan suara,” tegas
Hal itu dibenarkan Koordinator Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin, menurutnya kelima PPK itu akan dipanggil dan diperiksa karena diduga melakukan pergeseran atau penggelembungan suara peserta pemilu.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan meneliti ke lima PPK yang diduga melakukan pergeseran atau penggelembungan suara tersebut.
“Tentu untuk pembuktian kami akan mengkaji dan meneliti. Apakah dugaan pelanggaran Pemilu ini masuk ke ranah pidana umum atau hanya pelanggaran etik semata,” tegasnya seperti dilansir Inilahkoran.
Menurutnya, waktu untuk mengkaji dan meneliti dugaan kecurangan pemilu itu, dibutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
“Kami tegaskan, lima PPK yang dipanggil wajib hadir untuk mengklarifikasi dugaan tersebut sebagai bagian dari itikad baiknya,” pesannya.
Masih kata Burhanuddin, sebenarnya ada 4 PPK lainnya yang diduga melalukan kasus yang sama untuk suara Caleg DPRD Kabupaten Bogor, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPR.
“Di PPK Ciawi, Ciomas, Bojonggede dan Tajurhalang juga sempat ada kisruh, namun bisa diperbaiki atau telah terkoreksi di Rapat Rekapitulasi, sehingga kasusnya sudah clear,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post