BogorOne.co.id | Jakarta – Polri mengatakan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa senjata tersebut resmi berizin dan terdaftar atas nama SYL.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujarnya dilansir detiknews.
Dirinya juga menjelaskan, 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL dan dia menyebut bahwa sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” jelas Djuhandhani.
Menurut mantan Direskrimum Polda Jawa Tengah itu, pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 senpi yang ditemukan masih KPK.
“Kami belum bisa merijit lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” jelansya.
Kecuali kata dia, kalau itu nanti ada penyerahan dari KPK, sehingga pihaknya bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut.
“Jadi, kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” tuturnya.
Masih kata Djuhandhani, senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK. “Ya, sekarang masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” pungkasnya. (Rdt)
























Discussion about this post