BogorOne.co.id | Bogor kota – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menangkap sejumlah pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai warga negara asing.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Wahyu Susilo pada 16 April 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di ATM Bank CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Empat orang tersangka terlibat dalam aksi ini, yakni DJ, DR, AP, dan AS yang kini berstatus buron (DPO). Mereka menjalankan aksinya dengan skenario berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor.
Para pelaku menyasar korban yang terlihat tidak berasal dari Bogor dan sedang berolahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA).
“Para pelaku menggunakan cara berpura-pura sebagai orang asing untuk memancing interaksi, lalu menawarkan keuntungan kepada korban agar bersedia menerima transfer uang. Modus ini dilakukan secara terencana oleh beberapa orang,” ungkap AKP Aji, Kamis 24 April 2025.
Menurutnya korban dibujuk untuk membantu transfer uang pembelian handphone dengan imbalan 15 persen. Korban kemudian diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya.
Saat di dalam ATM, pelaku berhasil mencuri informasi PIN dan menukar kartu ATM korban secara diam-diam dengan kartu palsu.
“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban. Saat korban sadar, para pelaku sudah meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Yud)
Discussion about this post