• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nia Ramadhani dan Suami Divonis Hari Ini

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2022
in NASIONAL
0
Nia Ramadhani dan Suami Divonis Hari Ini
59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto hadapi vonis hari ini, Selasa (11/02/22).

Seperti diketahui, mereka terjerat kasus perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.

“Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan,” dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dilansir Merdeka.com.

Sidang perkara yang menjerat artis Nia Ramadhani dan Suami itu, dipimpin hakim ketua Muhammad Damis.

BERITA LAINNYA

Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026

Sesuai jadwal, sidang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali dan akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.

Dalam permohonannya, mereka minta keriangan atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan. Termasuk, lokasi rehabilitasi yang tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Namun, menanggapi itu JPU menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa,” ucap salah seorang JPU.

JPU menyatakan ketiganya dituntut karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags: Hadapi Vonis Hari IniNia Ramadhani dan SuamiTerjerat Narkoba

Related Posts

Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Dadan Hindayana
NASIONAL

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026
Next Post
Disantroni Maling, Tiga Unit Alat Kantor SDN Sukamantri 1 Raib

Disantroni Maling, Tiga Unit Alat Kantor SDN Sukamantri 1 Raib

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Tahap 2 Untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Tahap 2 Untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

10 Februari 2025
Kuota Terbatas! Instansi Pemerintah Bisa Nikmati Sambungan Baru Gratis dari Tirta Pakuan

Kuota Terbatas! Instansi Pemerintah Bisa Nikmati Sambungan Baru Gratis dari Tirta Pakuan

22 Agustus 2025
Pj Gubernur Safrizal Dukung PWI  Lakukan Penanaman Pohon 

Pj Gubernur Safrizal Dukung PWI  Lakukan Penanaman Pohon 

13 Desember 2023
Pria Lansia meninggal

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Dekat Jembatan Pakuan

11 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In