BogorOne.co.id | Jakarta – Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto hadapi vonis hari ini, Selasa (11/02/22).
Seperti diketahui, mereka terjerat kasus perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.
“Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan,” dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dilansir Merdeka.com.
Sidang perkara yang menjerat artis Nia Ramadhani dan Suami itu, dipimpin hakim ketua Muhammad Damis.
Sesuai jadwal, sidang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali dan akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
Dalam permohonannya, mereka minta keriangan atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan. Termasuk, lokasi rehabilitasi yang tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Namun, menanggapi itu JPU menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa,” ucap salah seorang JPU.
JPU menyatakan ketiganya dituntut karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

























Discussion about this post