• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2026
in NASIONAL
0
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan
30
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menetapkan FA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, dengan lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026

Menurut Kejaksaan Agung, penempatan FA di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif yang mencakup sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk memberikan perlindungan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Jamwas menjelaskan bahwa rekam jejak FA yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan lokasi penahanan.

“Mengingat rekam jejak tersangka yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan yang bersangkutan, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Penyidik menduga perkara yang menjerat FA berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai penyelenggara negara, baik ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurut Jamwas, pembatasan informasi tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan serta menghindari terganggunya strategi penanganan perkara pada tahap selanjutnya.

“Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara detail karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang masih berjalan,” jelasnya.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA tetap dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penyidik memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan proses hukum.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Editor : Muttaqien

Tags: Jaksa Agung MudaJampidsusKejaksaan AgungKPKTindak Pidana Pencucian UangTPPU

Related Posts

Febrie Adriansyah
NASIONAL

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

PETI

Penertiban PETI di TNGHS Digencarkan untuk Cegah Bencana Alam

3 November 2025
Gedung Sekolah Ambruk, Atang Pertanyakan Soal Gagal Lelang

Gedung Sekolah Ambruk, Atang Pertanyakan Soal Gagal Lelang

22 September 2021
Bogor Selatan

Bogor Selatan dan Barat Masuk Zona Rawan, Pemkot Siaga Puncak Musim Hujan

5 November 2025
Hadapi Tantangan, Polbangtan Kementan Siapkan Generasi Muda Pertanian

Hadapi Tantangan, Polbangtan Kementan Siapkan Generasi Muda Pertanian

15 November 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In