BogorOne.co.id | Jakarta – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menetapkan FA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat 24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, dengan lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Kejaksaan Agung, penempatan FA di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif yang mencakup sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk memberikan perlindungan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.
Jamwas menjelaskan bahwa rekam jejak FA yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan lokasi penahanan.
“Mengingat rekam jejak tersangka yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan yang bersangkutan, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Penyidik menduga perkara yang menjerat FA berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai penyelenggara negara, baik ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurut Jamwas, pembatasan informasi tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan serta menghindari terganggunya strategi penanganan perkara pada tahap selanjutnya.
“Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara detail karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang masih berjalan,” jelasnya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA tetap dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penyidik memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan proses hukum.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post