• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Nilai Tuntutan Jaksa Keliru, PH KSP-SB Siap Ajukan Duplik

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2023
in BOGOR RAYA
0
Nilai Tuntutan Jaksa Keliru, PH KSP-SB Siap Ajukan Duplik
419
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tim Penasehat Hukum (PH) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) siap ajukan duplik atau pembelaan terhadap kliennya yakni terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany ke Majlis Hakim yang diagendakan Jumat 7 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Dakka M Silitonga didampingi kuasa hukum lainnya Freddy T Simatupang dan Roby Setiawan dalam Konferensi Pers di Hotel Pajajaran Kota Bogor, Rabu 6 Juli 2023 malam.

Kuasa hukum KSP SB menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya keliru, sebab koperasi selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas jelas ada, mulai rencana kerja, pembelian aset, dana yang masuk, hingga gajih jelas transparan dan itu di sahkan melalui RAT yang kuorum dan disetujui anggota,” ungkapnya.

Mengenai adanya anak usaha yang dipermasalahkan, menurut Tim Kuasa Hukum bahwa KSP-SB merupakan korban dari dinamika perundang-undangan sebab, selama ini KSP-SB selalu taat terhadap aturan.

BERITA LAINNYA

Kementerian Sosial

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
15 Pejabat Berganti Posisi

Pemkot Bogor Segarkan Birokrasi, 15 Pejabat Berganti Posisi

17 Juli 2026
Perumda

Kemarau Mulai Melanda, Wali Kota Bogor Perintahkan Tirta Pakuan Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

17 Juli 2026
DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

17 Juli 2026

Dijelaskannya, bahwa awalnya dasar hukum yang jadi acuan koperasi itu adalah UU no 25, di regulasi itu diatur bahwa koperasi bisa memiliki usaha-usaha sektoril, lalu UU itu dicabut melalui keputusan MK, sehingga dasar hukum koperasi kembali ke UU yang lama.

“Lalu, KSP-SB membuat anak usaha. Dan disini Koperasi hanya penyerta modal atau sebagai investor, bukan pengelola dalam unit-unit usaha itu, karena dalam aturan tersebut di atur apabila koperasi memiliki kelebihan dana maka bisa melakukan penyertaan modal atau investasi, itu jelas sekali, jadi gak ada yang dilanggar. Dan itu juga dilakukan berdasarkan keputusan RAT,” kata dia.

Dia juga menegaskan, bahwa KSP-SB saat ini memiliki aset senilai Rp4 triliun, dan kewajiban kepada anggota yang gagal bayar itu sebesar Rp2,1 triliun. “Jika aset itu dijual dan dibayarkan ke anggota itu masih surplus Rp1,9 triliun. Itu sudah kita buktikan dipersidangan dan menjadi fakta hukum,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa KSP-SB merupakan koperasi yang bagus, sebab sejak berdiri tahun 2004 hingga 2020 tak pernah mengalami kesulitan keuangan apalagi gagal bayar. “Selama ini sudah banyak anggota yang menikmati hasil dari koperasi ini baik para pedagang kecil maupun para pelaku UMKM,” tambahnya.

Bahkan kata dia, selama ini KSP-SB kerap dijadikan rujukan bagi koperasi lain dan jadi pusat studi banding dari berbagai pihak. Sehingga terbukti KSP-SB selalu mendapat penghargaan baik dari kementerian bahkan dari presiden.

Masih kata Dia, bahwa yang dilakukan para terdakwa dalam mengelola koperasi berdasarkan mekanisme, aturan AD ART, peraturan organisasi hingga Perundang-undnagan yang mengatur regulasi koperasi.

“Setiap pengangkatan pengurus, penjualan atau pembelian aset, atau penempatan modal di usaha-usaha semua berdasarkan keputusan RAT,” tuturnya.

Dia juga katakan, bahwa KSP-SB dilanda begitu banyak nestapa seperti terjadi rust atau penarikan dana secara bersamaan, akibat dampak kasus-kasus koperasi sebelumnya seperti Jiwasraya, disusul pandemi covid-19 yang menghantam perekonomian nasional sehingga KSP-SB mengalami gagal bayar.

“Akibat covid itu kita tidak bisa menagih dana yang dipinjamkan karena terikat aturan pemerintah yang bisa menunda pembayaran, pinjaman, kredit atau piutang, selain itu berbeda dengan Bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sementara koperasi tidak dijamin LPS sehingga harus berjalan secara mandiri menjalankan usahanya,” tandasnya

Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak pidana perbankan yang jadi tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak relevan, termasuk tuntutan soal penipuan kaena tidak ada yang dilakukan koperasi tidak transparan.

“Jika semua diputuskan dalam RAT dimana hal yang dilanggar bagaimana dakwaan dan tuntutan itu memenuhi syarat secara hukum, mau dikemanakan hukum ini, sehingga menurut saya konteks kriminalisasi terhadap koperasi itu cukup relevan,” cetusnya.

Sementara dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengubah tuntutannya kepada dua terdakwa yakni pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 1 ayat 6 KUHP.

Dalam repliknya, JPU Karyati mengatakan bahwa pihaknya menanggapi hal-hal yang menurutnya telah keliru didalilkan para terdakwa maupun oleh penasehat hukum dalam nota pembelaanya.

Menurt Jaksa, bahwa nota pembelaan yang diajukan PH terdakwa hanya bersifat permohonan dan pada prinsipnya tidak berisi bantahan terhadap hal-hak yuridis dalam unsur pembuktian tindak pidana.

“Fakta persidangan yang terungkap diambil dan dirangkum dari catatan serta direkam dalam persidangan yang secara nyata jujur serta apa adanya secara objektif. Sehingga apabila ada perbedaan antara fakta menurut tim penasehat hukum sampaikan kamipun menyerahkan sepenuhnya terhadap penilaian majlis hakim, berdasarkan catatan panitra sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Masih dalam repliknya, Jaksa menjelaskan pihaknya membaca dan mencermati nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, dan digabungkan dengan alat-alat bukti yang diuraikan oleh kuasa hukum terdakwa ternyata ada ketidak sesuaian dengan fakta persidangan.

“Adanya kekeliruan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa dalam menilai pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana sebagaimana telah kami uraikan diatas, maka menjadi dasar kami menyampaikan kepada majlis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa,” tandasnya. (Fry)

Tags: Kejari BogorKoperasiKSP SBPN Bogor

Related Posts

Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
15 Pejabat Berganti Posisi
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Segarkan Birokrasi, 15 Pejabat Berganti Posisi

17 Juli 2026
Perumda
BOGOR RAYA

Kemarau Mulai Melanda, Wali Kota Bogor Perintahkan Tirta Pakuan Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

17 Juli 2026
DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

17 Juli 2026
Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota
BOGOR RAYA

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota

16 Juli 2026
Gedung Kemuning Gading
BOGOR RAYA

Batal Direvitalisasi Tahun Ini, Pemkot Bogor Khawatirkan Struktur Gedung Kemuning Gading

16 Juli 2026
Next Post
Selangkah Lebih Maju, Polbangtan Kementan Luncurkan Inkubator Bisnis Pertanian

Selangkah Lebih Maju, Polbangtan Kementan Luncurkan Inkubator Bisnis Pertanian

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Harga emas

Harga Emas Antam Naik ke Rp2,095 Juta per Gram

13 September 2025
Bendung Katulampa Siaga 3, Gelombang Air Ciliwung Meluncur ke Ibu Kota

Bendung Katulampa Siaga 3, Gelombang Air Ciliwung Meluncur ke Ibu Kota

20 Februari 2026
Dedie Rachim Tantang KONI Kota Bogor Raih 100 Emas di Porprov Mendatang

Dedie Rachim Tantang KONI Kota Bogor Raih 100 Emas di Porprov Mendatang

20 Desember 2025
Dukungan Duet Jaro Ade – Elly Yasin di Pilbup Bogor Mulai Mengalir

Dukungan Duet Jaro Ade – Elly Yasin di Pilbup Bogor Mulai Mengalir

9 Juni 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In