BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah ditangkap dan di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, oknum guru pelaku pelecehan seksual di SDN Pengadilan 2 yang berstatus ASN itu juga di pecat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku telah mendapat laporan perihal kasus tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Sekarang sedang dilakukan proses pemecatan karena pelaku berstatus PPPK dan proses hukum juga tetap berjalan,” jelas Bima
Bima meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sesegera mungkin menunjuk pengganti karena yang bersangkutan merupakan wali kelas yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, dirinya juga meminta KPAID Kota Bogor dan Disdik untuk melakukan pendampingan tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14 korban.
“Anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga bisa mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa seperti hal ini,” ujarnya.
Masih kata Bima, termasuk guru-guru, mulai dari adabnya, etikanya dan mekanisme pelaporan, supaya anak-anak tidak takut melapor.
“Jadi, kalau ada apa-apa bisa langsung melapor. Serta perlu ada pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas supaya bisa diawasi,” tandas Bima. (Fry)
Discussion about this post