BogorOne.co.id | Kota Bogor – masih tingginya mobilitas warga ditengah pemberlakuaan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta Polresta Bogor Kota melakukan penyekatan di enam titik ruas jalan termasuk pintu tol keluar masuk Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan,
penyekatan diberlakukan sepanjang hari, sejak pukul 06.00 WIB. Titik penyekatan meliputi selepas pintu gerbang Tol Bogor.
“Kendaraan dari arah Jakarta akan diputar balik selepas keluar gate tol.
Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Kota Bogor mengarah Jakarta diputar balik sebelum pintu masuk Tol Bogor,” kata Kapolresta, Rabu (07/07/21)
Selain itu juga Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) arah Sentul, titik penyekatan dilakukan di keluar tol Kedung Halang-Kedung Badak dan pintu keluar Yasmin.
Tak hanya menutup keluar tol menuju Kota Bogor, petugas gabungan juga akan melakukan penyekatan pada enam titik lokasi di perbatasan antara Kota dan Bogor.
Sedangkan titik penyekatan di jalan raya meliputi Simpang Pomad, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi dan Dramaga. “Total ada enam titik penyekatan. Dua di tol dan empat titik lainnya di perbatasan kota dan kabupaten,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyekatan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jadi seterusnya kita sekat. Namun, sewaktu-waktu bisa diganti, di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamika di lapangan seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, petugas akan memutar balik kendaraan, terkecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Misalnya kata dia, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial dan kritikal. Maka pihaknya akan selektif, sesuai dengan ketentuan.
“Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan, maka diperbolehkan melintas dan mereka yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk angkot sendiri akan mulai diberlakukan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
“Yang tidak makai masker harus turun dan dikenakan sanksi sosial seperti kerja bhakti. Untuk angkot terancam dipotong umur KIR dari enam bulan menjadi tiga bulan,” kata Eko.
Eko memperkirakan bila penerapan kebijakan ini akan mempengaruhi volume kendaraan di Kota Bogor. “Kota Bogor bisa lengang seperti PSBB awal. Ya, diperkirakan kendaraan yang lalu lalang hanya 20 persen,” tandasnya. (Fry)





























Discussion about this post