BogorOne.co.id | Jakarta – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lantaran menerima suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan.
Para tersangka tersebut diantaranya, sebagai pemberi ada 4 orang yakni Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Lalu, sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
“Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (07/01/22).
Menurut Firli, atas perbuatannya mereka tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Firli menuturkan, KPK untuk sekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan menjadi keprihatinan semua pihak.
Tetapi, lanjutnya, KPK tidak akan pernah lelah, tidak berhenti untuk memberantas korupsi sampai Indonesia betul-betul bebas dan bersih dari praktik-praktik maupun bebas dari belitan perkara korupsi.
Dijelaskan Ketua KPK, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana termasuk tindak pidana korupsi tentu membutuhkan ketelitian, kecermatan dan harus memegang teguh asas-asas praduga tak bersalah.
“Ya, persamaan hak dimuka umum dan tetap menjungjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan menjungjung tinggi asas kemanusiaan,” pungkasnya. (Fik)

























Discussion about this post