• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2022
in NASIONAL
0
Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka
64
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lantaran menerima suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan.

Para tersangka tersebut diantaranya, sebagai pemberi ada 4 orang yakni Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Lalu, sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.

“Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (07/01/22).

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026

Menurut Firli, atas perbuatannya mereka tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Firli menuturkan, KPK untuk sekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan menjadi keprihatinan semua pihak.

Tetapi, lanjutnya, KPK tidak akan pernah lelah, tidak berhenti untuk memberantas korupsi sampai Indonesia betul-betul bebas dan bersih dari praktik-praktik maupun bebas dari belitan perkara korupsi.

Dijelaskan Ketua KPK, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana termasuk tindak pidana korupsi tentu membutuhkan ketelitian, kecermatan dan harus memegang teguh asas-asas praduga tak bersalah.

“Ya, persamaan hak dimuka umum dan tetap menjungjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan menjungjung tinggi asas kemanusiaan,” pungkasnya. (Fik)

Tags: KPK Tetapkan 9 TersangkaOTT KPKPepenRahmat EfendiWali Kota Bekasi

Related Posts

Febrie Adriansyah
NASIONAL

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
Next Post
Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dorong Perkembangan Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

Dorong Perkembangan Inkubator Bisnis, UPT Pelatihan Studi Banding di Polbangtan Kementan

10 Desember 2024
Resmi! Pengawas dan Pengurus PPPRS Apartemen Bogor Valley Terpilih Mulai Bekerja

Resmi! Pengawas dan Pengurus PPPRS Apartemen Bogor Valley Terpilih Mulai Bekerja

3 Juni 2023
DPMD Kabupaten Bogor Tingkatkan Kapasitas Penasehat dan Pengawas Bumdes Melalui Bimtek Angkatan 2

DPMD Kabupaten Bogor Tingkatkan Kapasitas Penasehat dan Pengawas Bumdes Melalui Bimtek Angkatan 2

9 Juli 2024
Program Studi TMP Polbangtan Kementan Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Program Studi TMP Polbangtan Kementan Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

29 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In