• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2022
in NASIONAL
0
Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka
66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lantaran menerima suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan.

Para tersangka tersebut diantaranya, sebagai pemberi ada 4 orang yakni Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Lalu, sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.

“Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (07/01/22).

BERITA LAINNYA

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
KAI Commuter

Lima Perjalanan KRL Bogor-Manggarai Dibatalkan Senin Sore

7 September 2026

Menurut Firli, atas perbuatannya mereka tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Firli menuturkan, KPK untuk sekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan menjadi keprihatinan semua pihak.

Tetapi, lanjutnya, KPK tidak akan pernah lelah, tidak berhenti untuk memberantas korupsi sampai Indonesia betul-betul bebas dan bersih dari praktik-praktik maupun bebas dari belitan perkara korupsi.

Dijelaskan Ketua KPK, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana termasuk tindak pidana korupsi tentu membutuhkan ketelitian, kecermatan dan harus memegang teguh asas-asas praduga tak bersalah.

“Ya, persamaan hak dimuka umum dan tetap menjungjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan menjungjung tinggi asas kemanusiaan,” pungkasnya. (Fik)

Tags: KPK Tetapkan 9 TersangkaOTT KPKPepenRahmat EfendiWali Kota Bekasi

Related Posts

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
KAI Commuter
NASIONAL

Lima Perjalanan KRL Bogor-Manggarai Dibatalkan Senin Sore

7 September 2026
dua penerbangan
NASIONAL

Dua Penerbangan Ternate-Jakarta Batal, 324 Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026
BMKG
NASIONAL

BMKG Targetkan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berkurang dalam 1-2 Hari

7 September 2026
Next Post
Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Jelang Ramadhan, DPRD Minta Pemkot Pastikan Stok Daging Aman

Jelang Ramadhan, DPRD Minta Pemkot Pastikan Stok Daging Aman

9 Maret 2022
Eliminasi TBC, Pemkot Bogor Jemput Bola di 20 Titik

Eliminasi TBC, Pemkot Bogor Jemput Bola di 20 Titik

2 Februari 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Nilai Ide Koalisi Permanen Prabowo Positif Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ketua DPRD Sastra Winara Nilai Ide Koalisi Permanen Prabowo Positif Untuk Pembangunan Berkelanjutan

17 Februari 2025
Bima Terbang ke Mekkah, Dedie A Rachim Jadi Plh Wali Kota

Bima Terbang ke Mekkah, Dedie A Rachim Jadi Plh Wali Kota

5 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In