BogorOne.co.id | Jakarta – Tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengn menerima suap terkiat proyek ganti rugi tanah berhasil terungkap saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun membeberkan modus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kasus suap tersebut mencuat usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
“Ganti rugi yang dimaksud diantaranya dipergunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar,” ucapnya, Jumat (7/1/2022).
Menurut Firli, atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah miliki swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk pegadaan yang dimaksud serta meminta untuk tidak memutuskan kontrak pekerjaan.
“Sebagai bentuk komitmen tersangka Rahmat Effendi diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan-keterangan pada saat ini, lanjutnya, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara OTT dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara.
Para tersangka diantaranya sebagai pemberi ada 4 orang yakni Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
“Sedangkan, sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” tegasnya.
Firli mengaku, seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 miliar. “Jadi jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar. Yang disita Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan,” pungkasnya. (Fik)























Discussion about this post