• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK di Kasus e-KTP

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2026
in POLITIK
0
Paulus Tannos

DPO KPK Paulus Tannos. Foto : Dok.KPK

70
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik kembali mencuat. Tersangka Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu telah dijadwalkan dan kini memasuki tahap awal pemeriksaan.

Melansir beritasatu.com, Selasa, 3 Februari 2026, dalam perkara ini, Paulus Tannos tercatat sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Melalui praperadilan tersebut, Paulus Tannos mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Proyek tersebut dikenal sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

BERITA LAINNYA

Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026

Paulus Tannos telah lama masuk daftar buronan KPK dan diketahui berada di luar negeri. Upaya hukum praperadilan ini dinilai sebagai langkah untuk menguji prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, KPK menyatakan penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: gugatan praperadilanKasus e-KTPPaulus Tannos

Related Posts

Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
Baznas Kota Bogor Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447H/2026M

Baznas Kota Bogor Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447H/2026M

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Polisi

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026
Prihatin! TPS Banjarsari Tak Bisa Tampung Lebih Banyak Sampah Lagi

Prihatin! TPS Banjarsari Tak Bisa Tampung Lebih Banyak Sampah Lagi

10 Mei 2023
Mentan

Gaji dan Tunjangan Mentan Andi Amran akan Diberikan  ke Yatim Piatu

30 Oktober 2023
HUT ke 45, Perumda Tirta Pakuan Programkan BBN Gratis Bagi 45 Pelanggan

HUT ke 45, Perumda Tirta Pakuan Programkan BBN Gratis Bagi 45 Pelanggan

23 Maret 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In