BogorOne.co.id | Ambon – Mantan Kepala Unit Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IA diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi di Maluku. Polisi menyebut IA memanfaatkan jasa ekspedisi untuk memasok narkotika dari luar daerah ke Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan barang haram itu dikirim dari sejumlah wilayah, antara lain Buton, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan. Setelah paket tiba, jaringan telah menyiapkan orang tertentu untuk mengambil dan mendistribusikannya kembali.
“Barang didatangkan dari luar daerah menggunakan jasa pengiriman. Setelah tiba, ada orang tertentu yang sudah disiapkan untuk mengambil dan menyalurkannya kembali,” kata Indra, Minggu, 26 April 2026.
Menurut Indra, pola distribusi dibuat terputus untuk menghindari pelacakan aparat. IA disebut tidak turun langsung di lapangan, melainkan mengatur peran kurir dan pengedar dari belakang.
Polisi sebelumnya beberapa kali menggagalkan pengiriman sabu melalui jalur ekspedisi. Namun jaringan tersebut tetap berjalan karena sistem distribusinya dinilai terorganisasi.
Dari hasil penyelidikan, peredaran sabu itu disebut menghasilkan keuntungan besar. Dalam sehari, omzet jaringan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial RZ yang diduga bagian dari jaringan IA. Dari pengembangan penangkapan itu, polisi kemudian melacak keberadaan IA.
IA ditangkap di sebuah hotel di Ambon pada 31 Maret 2026 malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba serta telepon genggam berisi jejak komunikasi jaringan tersebut.
Menurut polisi, IA sebelumnya telah diberhentikan dari kepolisian pada 2022 karena perkara narkotika. Setelah tidak lagi menjadi anggota, ia diduga justru semakin terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali tersangkut kasus narkoba. Setelah tidak lagi menjadi anggota, justru perannya semakin dalam,” ujar Indra.
Polda Maluku menyatakan masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post