BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kajian dilakukan untuk memahami dampak positif dan negatif dari putusan tersebut.
Menurut Tito, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk mendalami keputusan MK tersebut, termasuk melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretariat Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan Menko Polhukam,” ujar Tito dikutip darai beritasatu.com Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, kajian ini juga mencakup pengaruh putusan MK terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR. Pemerintah akan segera menyampaikan hasil kajian kepada DPR begitu prosesnya rampung.
“Kita tentu membahas tentang putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi, dan analisis dampak positif-negatif,” ujar mantan Kapolri tersebut.
“Dan apa kira-kira yang akan kita lakukan ke depan. Selain pemerintah, baru kita akan komunikasi informasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tambahnya.
Tito enggan berspekulasi lebih jauh soal apakah putusan tersebut bertentangan dengan aturan. Ia menegaskan pemerintah masih dalam tahap pengkajian dan tidak ingin tergesa-gesa mengambil sikap.
“Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemilu lokal (pemilihan anggota DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah) digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Salah satu pertimbangan MK adalah beban berat penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebabkan banyak petugas sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara serta terbatasnya waktu rekapitulasi.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post