• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2025
in NASIONAL
0
pemilu nasional

Ilustrasi.

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kajian dilakukan untuk memahami dampak positif dan negatif dari putusan tersebut.

Menurut Tito, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk mendalami keputusan MK tersebut, termasuk melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretariat Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan Menko Polhukam,” ujar Tito dikutip darai beritasatu.com Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, kajian ini juga mencakup pengaruh putusan MK terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR. Pemerintah akan segera menyampaikan hasil kajian kepada DPR begitu prosesnya rampung.

BERITA LAINNYA

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026

“Kita tentu membahas tentang putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi, dan analisis dampak positif-negatif,” ujar mantan Kapolri tersebut.

“Dan apa kira-kira yang akan kita lakukan ke depan. Selain pemerintah, baru kita akan komunikasi informasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tambahnya.

Tito enggan berspekulasi lebih jauh soal apakah putusan tersebut bertentangan dengan aturan. Ia menegaskan pemerintah masih dalam tahap pengkajian dan tidak ingin tergesa-gesa mengambil sikap.

“Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemilu lokal (pemilihan anggota DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah) digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.

Salah satu pertimbangan MK adalah beban berat penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebabkan banyak petugas sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara serta terbatasnya waktu rekapitulasi.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Mendagri Tito Karnavianpemilu daerahpemilu nasional

Related Posts

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik
NASIONAL

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Next Post
Persib Bandung

Gandeng Pos Indonesia, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru Lewat Kartu Pos

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Aksi Pencurian, Pura-pura Jadi Pembeli 2 Pencuri Bawa Kabur Uang 16 Juta dan Sekap Karyawan Toko

Aksi Pencurian, Pura-pura Jadi Pembeli 2 Pencuri Bawa Kabur Uang 16 Juta dan Sekap Karyawan Toko

25 Mei 2023
Baznas Kota Bogor Terima Hibah Ambulans dari Adira Finance Syariah

Baznas Kota Bogor Terima Hibah Ambulans dari Adira Finance Syariah

29 Mei 2023
Lonjakan harga minyak

Konflik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Lonjakan Harga Minyak, Indonesia Terancam Tekanan Fiskal

24 Juni 2025
Demi Ciptakan Dunia Damai, Jokowi Serukan Hentikan Perang di KTT G7

Demi Ciptakan Dunia Damai, Jokowi Serukan Hentikan Perang di KTT G7

21 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In