• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Viral! Aturan Baru Nama Anak Bikin Warga Kaget di Kantor Dukcapil

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2026
in NASIONAL
0
Viral! Aturan Baru Nama Anak Bikin Warga Kaget di Kantor Dukcapil

Video viral petugas Disdukcapil jelaskan aturan Permendagri 73/2022 di aman nama anak minimal dua kata, tanpa singkatan, maksimal 60 karakter. (X/@B3doel_)

90
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Video yang memperlihatkan seorang warga terkejut setelah mengetahui aturan baru penamaan anak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) viral di media sosial X, Jumat, 20 Februari 2026. Rekaman yang diunggah akun @B3doel_ itu menampilkan seorang petugas perempuan menjelaskan ketentuan resmi yang harus dipatuhi dalam pencatatan nama anak.

Dalam video tersebut, petugas menyampaikan bahwa pemberian nama wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Ia menegaskan, nama anak minimal terdiri atas dua kata, tidak boleh disingkat, serta dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, nama harus bermakna positif dan tidak berkonotasi negatif.

“Ini saya sharing dengan bapak, ada beberapa peraturan pemberian cara nama anak, di sini yang dilanggar adalah menyingkat nama,” ujar petugas dalam rekaman tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan satu kata untuk nama tidak lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.

BERITA LAINNYA

Hari Kesehatan Nasional

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026

Unggahan itu memicu beragam respons warganet. Sebagian mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Namun, sejumlah pengguna mempertanyakan sosialisasi aturan yang dinilai belum merata.

Akun @YasirA78304 menyebut pernah berdebat dengan petugas Dukcapil karena merasa aturan dianggap sudah diketahui masyarakat tanpa pemberitahuan yang memadai. Akun @sinyonamaqu juga menilai pemerintah perlu lebih aktif menyampaikan perubahan regulasi kepada publik.

Di tengah perdebatan, sejumlah komentar bernada jenaka turut mewarnai linimasa. Ada pula warganet yang menyoroti pakaian petugas bermotif kartu tanda penduduk dalam video tersebut.

Ketentuan penamaan anak ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi di kemudian hari, termasuk pengurusan paspor atau dokumen internasional yang mensyaratkan nama minimal dua kata. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi calon orang tua untuk memastikan nama yang didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Hari Kesehatan Nasional
NASIONAL

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor
NASIONAL

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat
NASIONAL

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid
NASIONAL

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok
NASIONAL

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Next Post
KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah dalam Kasus Korupsi Ardito Wijaya

KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah dalam Kasus Korupsi Ardito Wijaya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Diaspur Gandeng Kejaksaan Tagih Duit Proyek Perpustakaan Yang Jadi Temuan BPK 

Diaspur Gandeng Kejaksaan Tagih Duit Proyek Perpustakaan Yang Jadi Temuan BPK 

15 Agustus 2022
Hati-hati! Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Bikin Akun Jastip Palsu

Hati-hati! Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Bikin Akun Jastip Palsu

5 Juni 2023
Alfamart Langgar Perwali, Soal Jarak Gerai dan Jam Operasional

Alfamart Langgar Perwali, Soal Jarak Gerai dan Jam Operasional

15 Maret 2023
Selain Bisa Turunkan Berat Badan, Ini Manfaat Telur Rebus yang Jarang Diketahui

Selain Bisa Turunkan Berat Badan, Ini Manfaat Telur Rebus yang Jarang Diketahui

31 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In