BogorOne.co.id | Jakarta – Video yang memperlihatkan seorang warga terkejut setelah mengetahui aturan baru penamaan anak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) viral di media sosial X, Jumat, 20 Februari 2026. Rekaman yang diunggah akun @B3doel_ itu menampilkan seorang petugas perempuan menjelaskan ketentuan resmi yang harus dipatuhi dalam pencatatan nama anak.
Dalam video tersebut, petugas menyampaikan bahwa pemberian nama wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Ia menegaskan, nama anak minimal terdiri atas dua kata, tidak boleh disingkat, serta dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, nama harus bermakna positif dan tidak berkonotasi negatif.
“Ini saya sharing dengan bapak, ada beberapa peraturan pemberian cara nama anak, di sini yang dilanggar adalah menyingkat nama,” ujar petugas dalam rekaman tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan satu kata untuk nama tidak lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.
Unggahan itu memicu beragam respons warganet. Sebagian mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Namun, sejumlah pengguna mempertanyakan sosialisasi aturan yang dinilai belum merata.
Akun @YasirA78304 menyebut pernah berdebat dengan petugas Dukcapil karena merasa aturan dianggap sudah diketahui masyarakat tanpa pemberitahuan yang memadai. Akun @sinyonamaqu juga menilai pemerintah perlu lebih aktif menyampaikan perubahan regulasi kepada publik.
Di tengah perdebatan, sejumlah komentar bernada jenaka turut mewarnai linimasa. Ada pula warganet yang menyoroti pakaian petugas bermotif kartu tanda penduduk dalam video tersebut.
Ketentuan penamaan anak ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi di kemudian hari, termasuk pengurusan paspor atau dokumen internasional yang mensyaratkan nama minimal dua kata. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi calon orang tua untuk memastikan nama yang didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post