BogorOne.co.id | Kota Bogor – Peredaran rokok ilegal di Kota Bogor masih marak. Satpol PP Kota Bogor mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025 menyita 118.760 batang atau 5.938 bungkus rokok tanpa cukai dan berpita cukai palsu dari berbagai titik operasi.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyebut Bogor Utara menjadi wilayah dengan penindakan tertinggi, yakni 19 lokasi. Tanah Sareal menyusul dengan 12 lokasi, sementara Bogor Tengah satu lokasi.
“Total keseluruhan rokok ilegal yang kami amankan sampai Oktober itu 118.760 batang. Lokasinya paling banyak di Bogor Utara karena wilayahnya luas dan padat,” kata Rahmat, Senin, 24 November 2025.
Rahmat menegaskan Kota Bogor bukan pusat produksi rokok ilegal, namun menjadi target pasar dan jalur distribusi karena kepadatan penduduk. Mayoritas barang ditemukan di warung pinggir jalan, sementara sebagian lain diamankan melalui jalur pengiriman berdasarkan informasi intelijen. Ia menilai maraknya rokok ilegal berkaitan dengan kenaikan cukai dan daya beli masyarakat yang belum pulih.
“Naiknya cukai membuat rokok resmi mahal. Itu yang membuat rokok ilegal banyak dicari,” ujarnya.
Mulai tahun ini, seluruh barang bukti hasil razia langsung diserahkan ke Bea Cukai, berbeda dengan 2024 ketika masih dititipkan di Satpol PP. Penindakan mengandalkan informasi intelijen dengan validasi A1.
“Kalau informasinya A1, langsung kita sisir dan sita barangnya,” tutur Rahmat.
Atas capaian tahun sebelumnya, Kota Bogor mendapat penghargaan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat sebagai daerah dengan penegakan hukum rokok ilegal terbaik. Sepanjang 2024, Satpol PP dan KPPBC TMP A Bogor melakukan 30 penindakan dengan total 268.242 batang rokok ilegal yang diamankan.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post