• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Tindaklanjuti Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
tambang nikel

Tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. Dok. Greenpeace.

77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah bergerak cepat merespons dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan langkah-langkah konkret telah disiapkan untuk menangani persoalan tersebut.

“Sudah langsung ditindaklanjuti,” ujar Teddy dikutip dari beritasatu.com, Jumat (6/6/2025).

Teddy menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol telah berkoordinasi untuk menyusun langkah penanganan.

“Kedua menteri sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tadi kami langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti. Persoalan ini segera kami selesaikan,” katanya.

BERITA LAINNYA

Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

14 Mei 2026
Chromebook

Jaksa Nilai Kasus Chromebook Nadiem Bermuatan Konflik Kepentingan

14 Mei 2026
tambang

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
DPRD kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Minta SPPG Kreatif Susun Menu MBG untuk Siswa

11 Mei 2026

Sebelumnya, aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menuai protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menilai keberadaan tambang merusak ekosistem laut dan daratan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Penghentian ini bersifat sementara. Setelah kami lakukan peninjauan dan verifikasi lapangan, Kementerian ESDM akan menentukan langkah selanjutnya secara objektif dan komprehensif,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menyebut bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan tambang nikel yang berizin di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel. Ia menegaskan akan turun langsung ke lokasi guna mengevaluasi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Papua Barat DayaPulau Gagtambang nikel Raja Ampat

Related Posts

Dharma Pongrekun
NASIONAL

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Penetapan KLB

14 Mei 2026
Chromebook
NASIONAL

Jaksa Nilai Kasus Chromebook Nadiem Bermuatan Konflik Kepentingan

14 Mei 2026
tambang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
DPRD kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Minta SPPG Kreatif Susun Menu MBG untuk Siswa

11 Mei 2026
Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers
NASIONAL

Ketum SMSI Suarakan Sederhanakan Verifikasi Dewan Pers

11 Mei 2026
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran
NASIONAL

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Amankan 2 Juta Batang Lewat Operasi Maung Padjajaran

10 Mei 2026
Next Post
Kluivert

Usai Kalahkan China, Kluivert Tegaskan Tak Ada Sekat antara Pemain Timnas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Presiden Peru

Kota Bogor Siap Sambut Presiden Peru

8 Agustus 2025
Tindak Lanjuti Edaran BPJPH, Bupati Bogor Sidak Dua Supermarket Besar

Tindak Lanjuti Edaran BPJPH, Bupati Bogor Sidak Dua Supermarket Besar

29 April 2025
SPPG

Dapur MBG Dayeuhkolot Dihentikan Sementara Usai Dikeluhkan Siswa

10 April 2026
Ganjil Genap Puncak Akan Berdampak Terhadap Kunjungan Wisata

Ganjil Genap Puncak Akan Berdampak Terhadap Kunjungan Wisata

1 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In