BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pengadaan mobil dinas baru untuk OPD di Kabupaten Bogor menjadi polemik, karena dilakukan ditengah efisiensi anggaran yang diperintahkan Presiden RI.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengandaan mobil Suzuki Jimny untuk beberapa OPD diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, bahwa mobil baru Suzuki Jimny tersebut bukan Pengadaan Baru Tahun 2025.
Tetapi kata Ajat, bahwa pengadaan kendaraan Suzuki Jimny tersebut merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023.
Saat itu, pengadaan mobil baru tersebut dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun demi efektifitas dan efisiensi, kendaraan tersebut akhirnya ditarik untuk kepentingan operasional DPKPP, Satpol PP, Dispora dan Dishub pada tahun 2025.
Menurut Ajat Rochmat Jatnika, optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh dalam mendukung upaya pencapaian Monitoring Center for Prevention atau MCP KPK.
Menurut Ajat, bahwa upaya tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
“Selain itu juga inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Sekda, Rabu 7 Mei 2025.
Masih kata Ajat, bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi mencapai Rp717 miliar.
“Jumlah itu setelah OPD melakukan penyisiran terhadap anggaran belanja kegiatan yang dinilai tidak prioritas di masing-masing instansinya, kemudian diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tuturnya.
Dijelaskan Sekda, bahwa anggaran hasil efisiensi tersebut lalu digunakan untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede – Kemang dan jalan di wilayah Timur, Barat, dan Selatan sebesar Rp392 miliar.
“Lalu, senilai Rp44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman, Rp62 miliar untuk sektor pendidikan, Rp29 miliar untuk bidang kesehatan, dan Rp190 miliar untuk urusan lainnya seperti lingkungan hidup dan tindak lanjut Inpres No. 2 hingga 9,” paparnya.
Dengan penataan dan efisiensi ini kata Sekda, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tanpa mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas. (Yud)


























Discussion about this post