BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Rudy menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurut dia, keberhasilan operasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak peredaran barang ilegal.
“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna. Kalau kita ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan dan peran aktif masyarakat,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi berkelanjutan yang menargetkan toko-toko penjual minuman beralkohol tanpa izin serta rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, kami tidak mengeluarkan izin minuman beralkohol secara bebas, dan terkait rokok tanpa cukai, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” ujar Rudy.
Rudy menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Yang terpenting, kita melindungi generasi muda dan membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut mencakup 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan tembakau iris.
“Total barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Finari.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat, penindakan mencapai 78 juta batang dan ditargetkan meningkat hingga 90 juta batang pada akhir tahun.
“Rokok-rokok ini umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan daerah produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pemasaran,” jelasnya.
Finari mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post