• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp2,8 Miliar

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
rokok ilegal

Rokok ilegal tanpa cukai hasil dari operasi berkelanjutan yang menargetkan toko-toko di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Rudy menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurut dia, keberhasilan operasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak peredaran barang ilegal.

“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna. Kalau kita ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan dan peran aktif masyarakat,” kata Rudy.

BERITA LAINNYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
penjual sayur

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi berkelanjutan yang menargetkan toko-toko penjual minuman beralkohol tanpa izin serta rokok tanpa cukai.

“Di Kabupaten Bogor, kami tidak mengeluarkan izin minuman beralkohol secara bebas, dan terkait rokok tanpa cukai, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Yang terpenting, kita melindungi generasi muda dan membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut mencakup 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan tembakau iris.

“Total barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Finari.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat, penindakan mencapai 78 juta batang dan ditargetkan meningkat hingga 90 juta batang pada akhir tahun.

“Rokok-rokok ini umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan daerah produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pemasaran,” jelasnya.

Finari mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: rokok ilegal

Related Posts

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
penjual sayur
BOGOR RAYA

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026
Truk boks
BOGOR RAYA

Kehilangan Konsentrasi, Sopir Truk Boks Hantam Median Jalan di Cibinong

9 Oktober 2026
Next Post
LIRA

Mahasiswa LIRA Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Bogor, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gelar Sidang Terbuka Senat Dies Natalis ke 8, Polbangtan Kementan Perkuat Inovasi dan Regenerasi Petani Menuju Swasembada Pangan

Gelar Sidang Terbuka Senat Dies Natalis ke 8, Polbangtan Kementan Perkuat Inovasi dan Regenerasi Petani Menuju Swasembada Pangan

30 Juni 2026
Apa Kurma Berjamur Boleh Dimakan? Simak Penjelasannya!

Apa Kurma Berjamur Boleh Dimakan? Simak Penjelasannya!

4 April 2023
Warung Warga

Warung Warga Rusak Ringan Tertimpa Pohon Tumbang di Bojonggede

19 Desember 2025
Musim kemarau

Petani Warung Menteng Krisis Air, Pipanisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi

27 Juli 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In