• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp2,8 Miliar

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
rokok ilegal

Rokok ilegal tanpa cukai hasil dari operasi berkelanjutan yang menargetkan toko-toko di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Rudy menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurut dia, keberhasilan operasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak peredaran barang ilegal.

“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna. Kalau kita ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan dan peran aktif masyarakat,” kata Rudy.

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

Lansia Meninggal Antre Bansos, DPRD Kota Bogor Minta Sistem Penyaluran Dievaluasi

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

Lansia Meninggal Saat Antre Bansos, DPRD Desak Evaluasi Sistem

25 Agustus 2026
Jaro Ade

Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Minta Layanan Tetap Optimal di hari Libur

25 Agustus 2026
Arus kendaraan wisatawan

Jalur Puncak Ramai Lancar, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah

25 Agustus 2026

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi berkelanjutan yang menargetkan toko-toko penjual minuman beralkohol tanpa izin serta rokok tanpa cukai.

“Di Kabupaten Bogor, kami tidak mengeluarkan izin minuman beralkohol secara bebas, dan terkait rokok tanpa cukai, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Yang terpenting, kita melindungi generasi muda dan membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut mencakup 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan tembakau iris.

“Total barang yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Finari.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat, penindakan mencapai 78 juta batang dan ditargetkan meningkat hingga 90 juta batang pada akhir tahun.

“Rokok-rokok ini umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan daerah produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pemasaran,” jelasnya.

Finari mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: rokok ilegal

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

Lansia Meninggal Antre Bansos, DPRD Kota Bogor Minta Sistem Penyaluran Dievaluasi

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

Lansia Meninggal Saat Antre Bansos, DPRD Desak Evaluasi Sistem

25 Agustus 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Minta Layanan Tetap Optimal di hari Libur

25 Agustus 2026
Arus kendaraan wisatawan
BOGOR RAYA

Jalur Puncak Ramai Lancar, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah

25 Agustus 2026
libur Maulid Nabi Muhammad SAW
BOGOR RAYA

Libur Maulid Nabi 2026, Arus Wisata ke Puncak Meningkat

25 Agustus 2026
Warga Cibanteng Protes Data Desil Tak Sesuai Fakta, Kades Janji Pendataan Ulang
BOGOR RAYA

Warga Cibanteng Protes Data Desil Tak Sesuai Fakta, Kades Janji Pendataan Ulang

25 Agustus 2026
Next Post
LIRA

Mahasiswa LIRA Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Bogor, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Anak-anak Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran Lewat Sibadra

Anak-anak Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran Lewat Sibadra

17 Maret 2025
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal

16 Mei 2025
Cabup Bogor Rudy Susmanto Sumbang Mobil Ambulans Untuk Warga Kelurahan Pabuaran Mekar

Cabup Bogor Rudy Susmanto Sumbang Mobil Ambulans Untuk Warga Kelurahan Pabuaran Mekar

17 November 2024
Golkar Resmi Usung Jaro Ade Bakal Calon Bupati Bogor 2024

Golkar Resmi Usung Jaro Ade Bakal Calon Bupati Bogor 2024

8 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In