BogorOne.co.id | Cibinong –Pemkab Bogor menerima penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai total nilai aset Rp.6.051.763.000.
Hibah itu diserah terimakan oleh KPK ke Pemerintah Kabupaten Bogor, di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Aset yang dihibahkan itu berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000, lalu satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000 dan satu unit mobil hyundai senilai Rp.416.980.000.
Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima hibah dari KPK satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, dan dua unit kendaraan roda empat.
“Alhamdulillah, insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor,” kata Iwan.
Menurut Politisi Gerindra itu, rencananya tanah hibah itu akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga kedepan bisa representatif dalam melayani masyarakat.
Selain itu, juga akan diperuntukan relokasi Kantor Koramil Ciawi yang saat bangunannya berada di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
“Kalau untuk kendaraannya akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Iwan, bahwa wilayah Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa.
Hal itu kata dia, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik adanya hibah aset-aset sitaan KPK ini, insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tandas Iwan.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pemberian hibah aset itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post