BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor menemukan praktik penggunaan listrik ilegal dan keberadaan minuman keras di kawasan Alun-Alun saat penertiban yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026.
Temuan itu terungkap ketika Wali Kota Bogor Dedie Rachim memimpin langsung penyisiran di lokasi. Petugas mendapati sambungan listrik tidak resmi yang diduga digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk menunjang aktivitas jual beli pada malam hari.
Dedie mengatakan pemerintah kota akan berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik ilegal tersebut.
“Listriknya ilegal, maka kami mengundang PLN untuk bisa memutuskan aliran listrik ilegal yang mereka pakai untuk kegiatan ilegal juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di wilayah lain, termasuk di Jalan Mayor Oking oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Hal itu menunjukkan pelanggaran masih berulang di sejumlah titik.
Selain listrik ilegal, petugas turut menemukan sejumlah botol minuman keras yang disimpan dalam plastik berwarna hitam di sekitar area alun-alun.
Menurut Dedie, temuan tersebut akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk memperkuat penertiban dan pengawasan kawasan. Pemerintah kota, kata dia, akan terus melakukan langkah serupa di lokasi lain.
Sejumlah titik yang sebelumnya ditertibkan, seperti Jalan Bata, Pedati, Roda, hingga Lawang Seketeng, disebut mulai menunjukkan hasil. Volume sampah yang sebelumnya mencapai sekitar 20 ton kini menurun hampir separuhnya.
Reporter : Resha Bunia
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post