BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas untuk mengambil alih pengelolaan operasional Pasar Teknik Umum (TU) Kemang atau Pasar Tekum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, aset tersebut harus diserahkan kepada Pemkot Bogor, sejak tahun 2007. “Jadi kami meminta Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum,” kata Heri, Senin (22/03/84).
Dia menyarankan agar Pemkot mencari fatwa untuk penyitaan aset. Dan meenurutnya pemerintah punya otoritas dan kebijakan tidak bisa diatur oleh lembaga. “Jangan seperti negara punya negara,” ungkapnya.
Dkakui Heri, pihaknya mendorong agar pemerintah tegas melakukan langkah, kalau ada perintah pengadilan untuk melakukan pengambil alihan harus dilakukan, karena ini aset rakyat Kota Bogor dan pasar bagian dari aktivitas hajat orang banyak.
“Disitu ada spanduk yang dipasang oleh PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi, padahal kan ini pasar bukan milik mereka. Tidak perlu lah seperti itu, ya tadi kan sudah dibuka pak wakil agar berkomunikasi saja,” tambahnya.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Rizal Utami mengatakan, dirinya melihat ada loss potensi pendapatan daerah Kota Bogor, karena seharusnya dikelola oleh Pemkot Bogor.
Tapi lanjut dia, sampai hari ini masih dikelola oleh PT Galvindo Ampuh. Kedua untuk berjualan penyewaan kios masih hak PT. Galvindo Ampuh sehingga tidak akan diambil alih sampai tahun 2030.
“Setelah 2034 hak guna bangunan habis diserahkan ke Pemkot Bogor. Hal yang kami minta pengelolaan kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi. Kami pemerintah Kota Bogor tetap menghargai hak PT Galvindo Ampuh, yang belum terjual silahkan dijual. Yang belum dipungut sewa ya dipungut sewa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ada dua hal, ada hak pengelolaan tahun 2007, aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL).
“Kemudian ada perjanjian keperdataan menuju kepada satu waktu tertentu, kami hormati itu, tapi yang kami ingin adalah yang menjadi kewajiban Pemkot Bogor,” ungkapnya. (Fry)