BogorOne.co.id | Subang – Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Aang Suyaya (AS), diduga mematok tarif Rp800 per meter persegi kepada perusahaan kawasan industri yang membeli lahan di wilayah desanya. Permintaan uang itu disebut disertai ancaman tidak menerbitkan surat keterangan desa jika tidak dipenuhi.
Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Aang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Nilai uang yang diduga diterima Aang selama periode 2019-2025 mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, dugaan pemerasan berkaitan dengan penerbitan surat keterangan desa dalam proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah.
Menurut Noordien, Aang diduga meminta uang berdasarkan luas lahan yang dibeli perusahaan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Aang disebut mengancam tidak menerbitkan surat keterangan desa serta tidak bersedia terlibat dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris.
“Yang bersangkutan diduga meminta Rp800 per meter dalam setiap proses pembelian lahan,” kata Noordien, Rabu (16/9/2026).
Selama enam tahun, perusahaan kawasan industri tersebut membeli lahan di Desa Parigimulya dengan total luas sekitar 1,7 juta meter persegi.
Jika dihitung berdasarkan tarif yang diduga diminta, nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp1,36 miliar. Penyidik Kejari Subang menduga uang yang diberikan kepada Aang dalam rangkaian transaksi itu mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Kejari Subang masih mendalami aliran dana serta rangkaian pemberian uang dalam perkara tersebut.
Noordien mengatakan penetapan Aang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Menurut dia, perkara itu menjadi perhatian karena dugaan permintaan uang berkaitan dengan proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan investasi di Kabupaten Subang.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Subang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses investasi di Kabupaten Subang,” ujar Noordien.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aang digiring petugas Kejari Subang ke Lapas Subang pada Rabu sore untuk dititipkan selama proses hukum berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, Aang dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Aang tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post