BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajak seluruh pengusaha retail dan mall untuk berjuang bersama dalam menghadapi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yakni penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021 nanti hingga Rabu 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam penerapannya, ada 10 poin penting yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 salah satunya pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan ditutup.
“Kepada pengusah retail, pemilik mall diharapkan bisa memahami situasi sata ini, dimana 18 hati kedepan kan diberlakukan PPKM Mikro Darurat karena kita ingin betul betul memutus rantai Covid-19 di Indonesia khususnya di Jawa-Bali, terutama di Kota Bogor,” ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Jumat (2/7/2021).
Dedie menegaskan, kalau semua pihak kompak, disiplin, saling bahu membahu untuk memutus rantai ini, maka tanggal 21 Juli 2021 situasi akan berubah dan bisa menikmati penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif harian, termasuk lebih banyak masyarakat yang sembuh serta tidak lagi terpapar Covid-19.
Masih kata Dedie, semua pihak diharapkan bisa bersabar, memahami situasi sekarang dan bersama-sama berjuang memutus rantai Covid-19.
“Alhamdulillah, mereka (pengusaha) merespon dengan baik dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah,” pungkasnya. (Fik)





























Discussion about this post